Sebar Foto Bugil Siswi SMP, Pengantin Baru di Kepahiang Tak Sempat Bulan Madu
loading...
A
A
A
KEPAHIANG - Belum sempat merasakan nikmatnya berbulan madu dengan istri yang baru sehari dinikahinya, RW (21) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong , Bengkulu harus merasakan dinginnya sel tahanan polisi .
Dia diringkus anggota Satreskrim Polres Kepahiang Bengkulu di rumah istri yang baru satu hari dinikahinya. RW diamankan karena menyebarkan foto bugil teman wanitanya yang masih duduk dibangku SMP.
Korban yang tidak terima perlakuan pelaku, akhirnya melaporkannya perbuatan RW ke polisi.
Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Mallau menyebutkan, pelaku dan korban merupakan kenalan di media sosial dan menjalin hubungan, namun tidak pernah bertemu. Saat itu pelaku meminta korban memperlihatkan salah satu bagian tubuhnya ketika sedang melakukan panggilan video.
Pelaku memaksa korban dengan dalih akan memutuskan hubungan jika permintaannya tidak dituruti, usai mendapatkan foto korban pelaku lantas memeras korban dengan meminta uang dan pulsa dengan ancaman akan menyebarkan foto korban ke media sosial.
“Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta. “Hingga kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” tandasnya.
Dia diringkus anggota Satreskrim Polres Kepahiang Bengkulu di rumah istri yang baru satu hari dinikahinya. RW diamankan karena menyebarkan foto bugil teman wanitanya yang masih duduk dibangku SMP.
Korban yang tidak terima perlakuan pelaku, akhirnya melaporkannya perbuatan RW ke polisi.
Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Mallau menyebutkan, pelaku dan korban merupakan kenalan di media sosial dan menjalin hubungan, namun tidak pernah bertemu. Saat itu pelaku meminta korban memperlihatkan salah satu bagian tubuhnya ketika sedang melakukan panggilan video.
Pelaku memaksa korban dengan dalih akan memutuskan hubungan jika permintaannya tidak dituruti, usai mendapatkan foto korban pelaku lantas memeras korban dengan meminta uang dan pulsa dengan ancaman akan menyebarkan foto korban ke media sosial.
“Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta. “Hingga kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” tandasnya.
(nic)