29 Tersangka Narkoba Diringkus saat Operasi Antik Lipu Polres Pelabuhan

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:33 WIB
loading...
29 Tersangka Narkoba Diringkus saat Operasi Antik Lipu Polres Pelabuhan
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat memberikan keterangan pers terkait hasil operasi anti narkotika (Antik) Lipu 2021. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 29 orang tersangka peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dalam operasi anti narkotika (Antik) Lipu 2021.

Kapolres Pelabuhan Makassar , AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, operasi tersebut digelar dari 28 Juni hingga 18 Juli. Umumnya para tersangka diringkus di Makassar.



Dia menambahkan dari puluhan orang yang diamankan, empat orang di antaranya adalah perempuan. Rerata mereka adalah pengguna, sedangkan belasan laki-laki berperan sebagai pengedar .

"Yang perempuan itu perannya pengguna. 12 laki-laki perannya pengedar, laki-laki sisanya pengguna. Total semuanya 29 orang, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadarislam, Kamis (29/7/2021).

Dia menambahkan, satu dari puluhan tersangka yang diamankan merupakan target operasi, yakni laki-laki berinisial GP. Pengungkapan tersebut kata dia, merupakan hasil pendalaman 20 laporan polisi .

"Kalau dilihat dari klasifikasi tangkapan, tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar itu sekitar 90% dan pemakai 10%. Jadi lebih banyak tangkapan pengedar, " ungkapnya.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2000 itu mengatakan, rerata para tersangka mengedarkan barang haram jenis sabu dengan modus beli-jual putus. "Jadi sulit ditemukan bandarnya," papar Kadarislam.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Darmawangsa mengaku sejauh ini pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba dari para tersangka yang diamankan.



Dia melanjutkan mengeklaim pengungkapan pada operasi tersebut naik setingkat satu kasus atau 10 persen dibanding tahun 2020. "Tahun ini ada 20 laporan yang bisa kita ungkap, sebelumnya 19 jadi naik satu kasus," ucapnya.

Lebih lanjut Darmawangsa merincikan barang bukti yang disita pihaknya yakni narkoba jenis sabu 8,1719 gram, ganja kering 160,5751 gram dan tembakau gorila 0,0185 gram.

"Kalau di tahun 2020. barang buktinya yakni sabu 7,7528 gram dan ganja 1,5620 gram. Tahun ini mengalami kenaikan 10% dibanding tahun lalu, " jelas Perwira Polri pertama satu balok ini.

Dia menyatakan atas pengungkapan itu, pihaknya bisa menyelamatkan 270 jiwa dari bahaya narkoba. "Jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang," papar Darmawangsa.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3023 seconds (0.1#10.140)