Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pemuda Ini Nekat Jual Motor Teman
Kamis, 29 Juli 2021 - 10:59 WIB
loading...
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan saat memberikan keterangan. SINDOnews/Dede
A
A
A
PALEMBANG - Akibat kecanduan bermain judi slot, membuat Restu Permana Wibowo (31) menjadi gelap mata hingga nekat mencuri sepeda motor temannya, Iqbal Ramadhan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pelaku merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukannya di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Maret 2021 dan korbannya merupakan teman pelaku.
"Pelaku ini melancarkan aksinya saat menginap di rumah korban. Pelaku melancarkan aksinya pada waktu korban sedang tidur, kemudian mengambil kunci motor dan ponsel," ujar Christoper, Kamis (29/7/2021).
Usai membawa kabur motor temannya, lanjut Christoper, motor tersebut kemudian digadaikan Rp2 juta, sedangkan ponsel korban dijual seharga Rp700 ribu. "Usai kejadian itu pelaku langsung kabur ke Kota Lubuklinggau," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, warga Jalan DI Panjaitan, Gang Adil, Kecamatan Plaju Palembang ini harus mendekam di balik penjara usai diamankan anggota Unit I Jatanras Polda Sumsel di Lubuklinggau.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pelaku merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukannya di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Maret 2021 dan korbannya merupakan teman pelaku.
"Pelaku ini melancarkan aksinya saat menginap di rumah korban. Pelaku melancarkan aksinya pada waktu korban sedang tidur, kemudian mengambil kunci motor dan ponsel," ujar Christoper, Kamis (29/7/2021).
Usai membawa kabur motor temannya, lanjut Christoper, motor tersebut kemudian digadaikan Rp2 juta, sedangkan ponsel korban dijual seharga Rp700 ribu. "Usai kejadian itu pelaku langsung kabur ke Kota Lubuklinggau," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, warga Jalan DI Panjaitan, Gang Adil, Kecamatan Plaju Palembang ini harus mendekam di balik penjara usai diamankan anggota Unit I Jatanras Polda Sumsel di Lubuklinggau.
Lihat Juga :