Kapolsek di Pedalaman Papua Bangun Rumah Jabatan dengan Swadaya Lalu Diserahkan sebagai Aset Polri

Selasa, 27 Juli 2021 - 05:38 WIB
loading...
A A A
Lanjut Elton, saat menjabat dirinya melihat minimnya fasilitas perumahan bagi anggota Polsek. Hal itu yang merupakan titik awal dirinya membuat terobosan.

"Saya melihat fasilitas perumahan yang sangat terbatas hanya rumah 1 kopel sedangkan anggota 7 orang," ungkapnya.



Alasan lainnya adalah, dimana masukan dan penilaian masyakarat bahwa jabatan Kapolsek-Kapolsek terdahulu sebelum dirinya jarang betah di wilayah tersebut dengan alasan belum adanya fasilitas rumah yang memadai.

"Hasil Evaluasi Kamtibas Kapolsek dengan para tokoh-tokoh masyarakat setempat, ada satu poin penting yg menjadi catatan pribadi saya bahwa masyarakat menyampaikan bahwa Kapolsek-kapolsek sebelumnya tidak pernah betah tinggal di tempat dengan alasan tidak ada rumah yang memadai," ujarnya.

Oleh sebab itu dari tiga hal tersebut di atas mendorong dirinya harus membangun Rumah jabatan Kapolsek sehingga apabila nantinya digantikan oleh Kapolsek yang baru akan tinggal betah di tempat dalam memberikan pelayanan tugas kepolsian kepada masyarakat.

Rumah Jabatan Kapolsek Waropen Atas ini sendiri diresmikan secara langsung oleh Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Hotman Hutabarat dalam suatu acara peresmian di Waropen Atas.

Dalam sambutannya Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Hotma Hutabarat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolsek bersama jajarannya yang telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pembangunan rumah jabatan Kapolsek Waropen Atas secara swadaya.

Kapolres juga memberikan penghargaan berupa piagam kepada Kepala kampung Bariwaro atas Partisipasi, Kepedulian dan dukungannya terhadap pembangunan Rumah Jabatan Kapolsek Waropen Atas.

Dalam acara peresmian tersebut, sebelumnya dilaksanakan penyerahan Kado HUT Bhayangkara ke 75 dari Kapolsek Waropen Atas bersama Anggota kepada, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda Papua dan Kapolri yang diterima langsung oleh Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Hotma Hutabarat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)