Antisipasi Lonjakan Kasus di Makassar, Gowa Terapkan PPKM Level Tiga

Senin, 26 Juli 2021 - 13:50 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan...
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memberikan keterangan pers terkait dengan penerapan PPKM level tiga di Kabupaten Gowa hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021 dengan tingkatan level tiga.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa pada Minggu malam, terlebih Makassar melakukan PPKM level 4 dimana sebagian besar tempat umum akan ditutup atau hanya melayani take away saja.



Dirinya menjelaskan, jika Makassar melakukan hal tersebut maka Gowa sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip apa yang dilakukan oleh Makassar.

"Karena bosa mendapatkan tumpahan dari Makassar yang beresiko penularan semakin tinggi, interaksi tidak bisa dibatasi. Terlebih varian delta telah hadir yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga setelah rapat bersama dengan Forkopimda maka kami sepakat untuk memperpanjang PPKM dengan level 3," ungkap Adnan saat memimpin rapat Coffe Morning melalui virtual, di Peace Room A'Kio, Senin (26/7/2021).

Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online, kedua kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO).

"Terkait WFH, khusus ASN Pemda Gowa kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah, untuk mengantisipasi hal ini semua ASN yang WFH wajib shareloc di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari," tambah Adnan.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar, lapak jajanan tetap dibuka dengan ketentuan sampai jam 7 malam untuk makan di tempat namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam.



Sementara tempat ibadah masih dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan kegiatan resepsi dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, serta pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2442 seconds (0.1#10.140)