Gresik Geger, Pria Pemilik Salon Kabur Usai Pelanggan Berteriak Dilecehkan

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:58 WIB
loading...
Gresik Geger, Pria Pemilik...
Seorang pria berinisial AG, warga Duduksampean, Gresik diamankan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Seorang pria berinisial AG, warga Kecamatan Duduksampean, Gresik, Jawa Timur diamankan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan salon miliknya , Rabu malam (21/7/2021).

Baca juga: Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali

Peristiwa pelecehan seksual bermula saat korban, seorang remaja perempuan ditemani saudaranya berkunjung ke salon milik AG. Namun saudaranya ini menunggu di luar salon . Saat korban yang masih berada di bawah umur berada di salon itu, diduga telah menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku meraba tubuh korban.

Baca juga: Blitar Gempar, Laki-laki yang Meninggal di Pasar Wage Positif COVID-19

Korban yang kaget berteriak sangat kencang. Alhasil teriakan itu didengar saudara yang mengantar dan beberapa warga langsung menghampiri salon AG. Saat bermaksud mengkonfirmasi kenapa ada teriakan, pelaku malah keburu kabur.

Warga yang mengetahui kalau pelaku melakukan pelecehan lalu mengejar. Pelaku yang berpawakan gempal itu akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Duduksampean. Belakangan diketahui kasus itu dilimpahkan Polres Gresik.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria pemilik salon atas dugaan pelecehan seksual .

"Kasusnya sudah ditangani PPA Satreskrim Polres Gresik. Malam itu juga setelah diamankan langsung saya limpahkan. Pria tersebut merupakan pemilik salon," kata Bambang Angkasa, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga juga membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya tidak dapat melanjutkan kasusnya. Alasannya, hingga kini korban tidak melanjutkan melapor ke polisi.

"Kami sudah menunggu 1×24 jam, akan tetapi korban tidak melapor sehingga kasusnya tidak bisa dilanjut. Kalau korban tidak melapor, kami tidak memiliki dasar. Yang bersangkutan sudah kami pulangkan," jelasnya,

Disinggung perkara sudah selesai secara kekeluargaan, Bayu Febrianto Prayoga mengaku tidak tahu-menahu. Hal ini buntut korban tidak melanjutkan laporannya sehingga apa yang terjadi di luar pihaknya tidak mengetahui.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3112 seconds (0.1#10.140)