Imbas PPKM Darurat di Malang, Puluhan Calon Pengantin Gagal Menikah
loading...
A
A
A
MALANG - Puluhan pasang calon pengantin di Kota Malang terpaksa gagal menikah imbas pemberlakuan PPKM Darurat . Mayoritas dari mereka terkendala tidak melakukan tes swab antigen hingga ada yang dinyatakan positif COVID-19.
Kasi Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Moh. Rosyad mengungkapkan, sebanyak 45 calon pengantin dari 217 pengantin yang telah mendaftar selama masa PPKM darurat, tertunda menikah imbas aturan Dirjen Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia.
"Jadi itu yang data terhitung mereka yang mendaftar sejak tanggal 3 hingga 18 Juli 2021. Ada 45 calon pengantin yang menunda pernikahan," kata Rosyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Lagi Asyik Bermain, Bocah 13 Tahun Ditelan Embung Tulungagung
Menurut Rosyad, jumlah tersebut tersebar di lima KUA di Kota Malang. Terbanyak di KUA Kecamatan Blimbing 18 pasang calon pengantin, 13 calon pengantin di Kecamatan Kedungkandang, 7 calon pengantin di Kecamatan Lowokwaru. Kemudian 4 calon pengantin di KUA Kecamatan Sukun dan 1 calon pengantin di KUA Kecamatan Klojen.
"Ada 34 pasang calon pengantin yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen. Itu artinya mereka mundur sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen," ungkapnya.
Kemudian dijelaskannya lagi, 8 pasang calon pengantin yang menunda pernikahan karena ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik dari salah satu calon mempelai pria atau wanita, maupun dari wali nikah dari mempelai pria maupun wanita.
Baca juga: DKPP Pastikan Kesehatan Hewan Kurban di Berbagai Titik Penjualan
"Yang 3 pasangan lagi menunda dengan alasan lain, karena mereka mencabut berkas. Alasannya kita nggak tahu, mereka tidak bilang apakah itu karena tidak mau swab atau apa, nggak mau bilang, itu haknya masyarakat," jelasnya.
Ia menerangkan selama pemberlakuan PPKM darurat pernikahan memang begitu dibatasi. Hanya boleh dihadiri dua orang pasangannya calon mempelai, dua orang saksi dan satu wali, ditambah petugas penghulu dari KUA. Selain itu mereka harus menjalani tes swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Karena swab itu kan 5 orang, biayanya tidak sedikit. Tidak semua masyarakat kita bisa, apalagi di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Nantinya ke-45 pasang calon pengantin yang gagal menikah bakal kembali menjadwalkan pernikahannya setelah pelaksanaan PPKM darurat selesai. Keputusan tanggalnya disebutnya bisa diajukan kembali ke KUA.
"Ya tergantung mereka, karena pernikahan itu kan ada yang menghitung juga spiritual Jawa, seperti wetonnya apa, neptunya apa, nyari tanggal baik lagi istilahnya. Tapi yang penting ditunda sampai PPKM darurat selesai," pungkasnya
Kasi Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Moh. Rosyad mengungkapkan, sebanyak 45 calon pengantin dari 217 pengantin yang telah mendaftar selama masa PPKM darurat, tertunda menikah imbas aturan Dirjen Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia.
"Jadi itu yang data terhitung mereka yang mendaftar sejak tanggal 3 hingga 18 Juli 2021. Ada 45 calon pengantin yang menunda pernikahan," kata Rosyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Lagi Asyik Bermain, Bocah 13 Tahun Ditelan Embung Tulungagung
Menurut Rosyad, jumlah tersebut tersebar di lima KUA di Kota Malang. Terbanyak di KUA Kecamatan Blimbing 18 pasang calon pengantin, 13 calon pengantin di Kecamatan Kedungkandang, 7 calon pengantin di Kecamatan Lowokwaru. Kemudian 4 calon pengantin di KUA Kecamatan Sukun dan 1 calon pengantin di KUA Kecamatan Klojen.
"Ada 34 pasang calon pengantin yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen. Itu artinya mereka mundur sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen," ungkapnya.
Kemudian dijelaskannya lagi, 8 pasang calon pengantin yang menunda pernikahan karena ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik dari salah satu calon mempelai pria atau wanita, maupun dari wali nikah dari mempelai pria maupun wanita.
Baca juga: DKPP Pastikan Kesehatan Hewan Kurban di Berbagai Titik Penjualan
"Yang 3 pasangan lagi menunda dengan alasan lain, karena mereka mencabut berkas. Alasannya kita nggak tahu, mereka tidak bilang apakah itu karena tidak mau swab atau apa, nggak mau bilang, itu haknya masyarakat," jelasnya.
Ia menerangkan selama pemberlakuan PPKM darurat pernikahan memang begitu dibatasi. Hanya boleh dihadiri dua orang pasangannya calon mempelai, dua orang saksi dan satu wali, ditambah petugas penghulu dari KUA. Selain itu mereka harus menjalani tes swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Karena swab itu kan 5 orang, biayanya tidak sedikit. Tidak semua masyarakat kita bisa, apalagi di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Nantinya ke-45 pasang calon pengantin yang gagal menikah bakal kembali menjadwalkan pernikahannya setelah pelaksanaan PPKM darurat selesai. Keputusan tanggalnya disebutnya bisa diajukan kembali ke KUA.
"Ya tergantung mereka, karena pernikahan itu kan ada yang menghitung juga spiritual Jawa, seperti wetonnya apa, neptunya apa, nyari tanggal baik lagi istilahnya. Tapi yang penting ditunda sampai PPKM darurat selesai," pungkasnya
(msd)