Pemilik Weeding Organizer Ini Tipu 14 Calon Pengantin dan Gelapkan Rp1,3 Miliar
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Jaka Perdana, pemilik wedding organizer (WO) di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II karena menipu 14 pasang calon pengantin.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, tersangka Jaka diringkus dari tempat persembunyian di salah satu kontrakan di Kabupaten Sleman, DIY.
"Tersangka sudah menjadi buronan polisi selama 1 bulan. Ada 14 calon pasangan pengantin yang ditipu tersangka dengan kerugian total mencapai Rp1,3 miliar," ujar Kompol Wira, Sabtu (28/10/2023).
Dijelaskan Kapolsek, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya dan oleh Kejaksaan sudah dinyatakan P21. Saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk segera disidang.
"Belasan korban sudah membayar down payment (DP) atau uang muka bahkan yang sudah melakukan pelunasan untuk acara di bulan Mei 2024 mendatang. Namun, saat ini uang yang tersisa di rekeningnya hanya Rp5,6 juta," jelasnya.
Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27), salah satu korban mengatakan, dirinya merasa telah ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk acara akad nikah dan resepsi pada 29 September 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, tersangka Jaka diringkus dari tempat persembunyian di salah satu kontrakan di Kabupaten Sleman, DIY.
"Tersangka sudah menjadi buronan polisi selama 1 bulan. Ada 14 calon pasangan pengantin yang ditipu tersangka dengan kerugian total mencapai Rp1,3 miliar," ujar Kompol Wira, Sabtu (28/10/2023).
Dijelaskan Kapolsek, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya dan oleh Kejaksaan sudah dinyatakan P21. Saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk segera disidang.
"Belasan korban sudah membayar down payment (DP) atau uang muka bahkan yang sudah melakukan pelunasan untuk acara di bulan Mei 2024 mendatang. Namun, saat ini uang yang tersisa di rekeningnya hanya Rp5,6 juta," jelasnya.
Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27), salah satu korban mengatakan, dirinya merasa telah ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk acara akad nikah dan resepsi pada 29 September 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
(shf)