Kisah Nenek Penjual Nasi Uduk Divonis Denda Rp400 Ribu Dibalas Kiriman Uang Haji Udin

Sabtu, 17 Juli 2021 - 17:11 WIB
loading...
Kisah Nenek Penjual Nasi Uduk Divonis Denda Rp400 Ribu Dibalas Kiriman Uang Haji Udin
Mengaku sebagai Haji Udin, anggota DPR Dedi Mulyadi mengirimkan uang untuk membantu penjual nasi uduk yang divonis denda Rp400 ribu karena melanggar PPKM Darurat. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Seorang nenek penjual nasi uduk berkeluh kesah usai divonis denda Rp400.000 akibat melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Perempuan berusia 60 tahun bernama Komariah itu mengeluhkan nasibnya yang tak mampu membayar denda tersebut karena tidak memiliki uang.

Baca juga: Setnov Kepergok Bawa 2 Ponsel di Lapas Sukamiskin, Kalapas: Sudah Kita Ingatkan

Komariah divonis denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (16/7/2021) kemarin.

Baca juga: Ustaz Tate Qomaruddin, Mantan Ketua DPW PKS Jabar Meninggal Terpapar COVID-19

Kabar terkait keluh kesah Komariah tersebut beredar di media sosial hingga akhirnya sampai ke telinga anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Merasa prihatin dengan nasib yang menimpa Komariah, Dedi pun langsung mencari tahu identitas warga Lebak, Provinsi Banten itu.

Uut punya usut, Dedi akhirnya dapat berkomunikasi langsung dengan Komariah melalui sambungan telepon. Saat menyapa Komariah, Dedi mengaku tidak mengenalkan diri sebagai anggota DPR, melainkan menyebut dirinya sebagai Haji Udin. "Saya nggak bilang anggota DPR. Saya ngakunya Haji Udin," ungkap Dedi, Sabtu (17/7/2021).

Dalam perbincangannya dengan Komariah, lanjut Dedi, diketahui bahwa dalam menjalankan usahanya, Komariah menggunakan sistem layanan swalayan. Artinya, setiap pelanggannya tidak dilayani oleh Komariah.

"Dia jualannya di dalam rumah. Jadi, biasanya yang beli itu nyiduk sendiri, nyimpen duit sendiri. Satu bungkus nasi uduk Rp6.000. Waktu itu dia lagi dikerik di dalam rumah. Nggak tahunya pas ada operasi, pas ada yang lagi makan di warungnya," terang Dedi.

Namun, kata Dedi, Komariah tetap mengakui melanggar aturan PPKM Darurat karena pelanggannya makan di tempat, meski tanpa sepengetahuannya.

Namun, saat divonis Komariah merasa keberatan karena besaran denda yang harus dibayarnya sangat besar. Sedangkan dirinya tidak mengantongi uang hingga memutuskan untuk meminjam uang pada adiknya.

"Usahanya hampir nggak bisa jalan lagi. Saya kirim (uang) dan saya kasih tambahan untuk modal usaha karena yang dagang ini sudah tua, umur 60 tahun," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4456 seconds (0.1#10.140)