Rampas Ponsel Remaja, Residivis Kasus Curas Ditembak

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:35 WIB
loading...
Rampas Ponsel Remaja, Residivis Kasus Curas Ditembak
Unit Pidana Umum dan Team Khusus Anti Bandit 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Adanya rekaman CCTV, membuat SAP alias UD (18) dan MA (29), yang merupakan warga Jalan Sunarna, Kecamatan Semarang Borang Palembang ditangkap Unit Pidana Umum dan Team Khusus Anti Bandit 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap di tempat berbeda, Rabu (14/7/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Dari pengakuan, tersangka sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama, bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya demi memiliki harta beda korban," ujar Tri didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskan Tri, penangkapan kedua tersangka dilakukan usai AIG (16), menjadi korban tindak kejahatan para pelaku, Kamis (1/7/2021), sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya 1, Kecamatan Kalidoni Palembang.

"Saat itu korban yang sendirian memainkan ponselnya di rumahnya. Kemudian para tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor, dimana pelaku AR yang dibonceng turun, langsung menikam korban. Saat itu tersangka berhasil merampas ponsel korban," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. "Sesuai dengan hasil tracking imei ponsel korban yang kami dapatkan, kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Namun saat hendak ditangkap mereka terpaksa dihadiahi timah panas, setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Tri, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban dan satu helai hoodie warna abu-abu yang dipakai tersangka pada saat kejadian."Atas kejadian itu para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara," jelas Kompol Tri.

Sementara itu, pelaku AR mengakui segala perbuatannya. "Saya melakukan aksi begal itu bersama dengan tersangka UD. Saya sebagai esekutor, dan rekan saya menunggu di motor," ucapnya.

Dikatakan juga, kalau rencananya ponsel korban akan dijual untuk berpesta minuman keras (miras). "Niatnya untuk pesta miras, tapi belum sempat menjualnya ponsel korban kami malah tertangkap," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3773 seconds (0.1#10.140)