Rampas Ponsel Remaja, Residivis Kasus Curas Ditembak
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:35 WIB
loading...
Unit Pidana Umum dan Team Khusus Anti Bandit 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Adanya rekaman CCTV, membuat SAP alias UD (18) dan MA (29), yang merupakan warga Jalan Sunarna, Kecamatan Semarang Borang Palembang ditangkap Unit Pidana Umum dan Team Khusus Anti Bandit 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap di tempat berbeda, Rabu (14/7/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Baca juga: Operasi Senyap, 14 Orang Diciduk di Kampung Narkoba Tangga Buntung Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dari pengakuan, tersangka sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama, bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya demi memiliki harta beda korban," ujar Tri didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan Tri, penangkapan kedua tersangka dilakukan usai AIG (16), menjadi korban tindak kejahatan para pelaku, Kamis (1/7/2021), sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya 1, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap di tempat berbeda, Rabu (14/7/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Baca juga: Operasi Senyap, 14 Orang Diciduk di Kampung Narkoba Tangga Buntung Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dari pengakuan, tersangka sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama, bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya demi memiliki harta beda korban," ujar Tri didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan Tri, penangkapan kedua tersangka dilakukan usai AIG (16), menjadi korban tindak kejahatan para pelaku, Kamis (1/7/2021), sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya 1, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Lihat Juga :