Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
Rabu, 14 Juli 2021 - 16:02 WIB
loading...
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus pencurian dengan modus kopi bius di Mapolres Jaksel. Foto: Muhammad Refi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pelaku residivis pencurian dengan modus memberikan minuman kopi dicampur obat bius.Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor .
"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Residivis kasus curanmor ini, kata dia, mempunyai cara yang berbeda dalam melancarkan aksinya itu. Kedua pelaku bertemu pada Maret hingga akhirnya berkomplot untuk berbuat kriminal. Baca juga: Pengemudi Ojol jadi Korban Curanmor Modus Hipnotis saat Test Drive
"Dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda. Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021," imbuhnya.
Azis menyebut ada lima pelaku, dua otak dari kasus ini merupakan wanita berinisial M dan E.
"Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021," tuturnya.
Azis menambahkan, tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian. Baca juga: Cuma Butuh 2 Detik, Curanmor Gasak Scoopy di Cengkareng
"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Residivis kasus curanmor ini, kata dia, mempunyai cara yang berbeda dalam melancarkan aksinya itu. Kedua pelaku bertemu pada Maret hingga akhirnya berkomplot untuk berbuat kriminal. Baca juga: Pengemudi Ojol jadi Korban Curanmor Modus Hipnotis saat Test Drive
"Dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda. Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021," imbuhnya.
Azis menyebut ada lima pelaku, dua otak dari kasus ini merupakan wanita berinisial M dan E.
"Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021," tuturnya.
Azis menambahkan, tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian. Baca juga: Cuma Butuh 2 Detik, Curanmor Gasak Scoopy di Cengkareng
Lihat Juga :