Picu Kerusuhan yang Gemparkan Surabaya Saat Patroli PPKM Darurat, 2 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 13 Juli 2021 - 20:01 WIB
loading...
Tersangka Kasus Kerusuhan Patroli PPKM Darurat Di Surabaya, H dan FA saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tangkap dua tersangka kasus dugaan kericuhan berujung pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, pada Sabtu (10/7/2021) malam. Dua orang tersebut berinisial FA (30) dan H (34).
Baca juga: Surabaya Gempar Patroli PPKM Darurat Diserang, Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum orang yang ditangkap itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk H, dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi . Sedangkan FA dijerat pasal pengrusakan. "Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng," katanya, Selasa (13/7/2021).
Ganis mengungkapkan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap Satpol PP saat patroli PPKM Darurat . Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM darurat . "Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat ," ujar Ganis.
Baca juga: Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong, Warga Temukan Tukang Ojek Tewas Bersimbah Darah
Sebelumnya, H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H ini menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama "Bari Herman" serta memberikan narasi terhadap video tersebut bahwa "Bulak Banteng Anti PPKM ". Sampai saat ini video tersebut telah dibagikan sebanyak 11.881 kali oleh warganet.
Baca juga: Surabaya Gempar Patroli PPKM Darurat Diserang, Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum orang yang ditangkap itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk H, dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi . Sedangkan FA dijerat pasal pengrusakan. "Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng," katanya, Selasa (13/7/2021).
Ganis mengungkapkan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap Satpol PP saat patroli PPKM Darurat . Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM darurat . "Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat ," ujar Ganis.
Baca juga: Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong, Warga Temukan Tukang Ojek Tewas Bersimbah Darah
Sebelumnya, H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H ini menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama "Bari Herman" serta memberikan narasi terhadap video tersebut bahwa "Bulak Banteng Anti PPKM ". Sampai saat ini video tersebut telah dibagikan sebanyak 11.881 kali oleh warganet.
Lihat Juga :