Picu Kerusuhan yang Gemparkan Surabaya Saat Patroli PPKM Darurat, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:01 WIB
loading...
Picu Kerusuhan yang Gemparkan Surabaya Saat Patroli PPKM Darurat, 2 Orang Jadi Tersangka
Tersangka Kasus Kerusuhan Patroli PPKM Darurat Di Surabaya, H dan FA saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tangkap dua tersangka kasus dugaan kericuhan berujung pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, pada Sabtu (10/7/2021) malam. Dua orang tersebut berinisial FA (30) dan H (34).



Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum orang yang ditangkap itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk H, dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi . Sedangkan FA dijerat pasal pengrusakan. "Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng," katanya, Selasa (13/7/2021).



Ganis mengungkapkan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap Satpol PP saat patroli PPKM Darurat . Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM darurat . "Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat ," ujar Ganis.



Sebelumnya, H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H ini menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama "Bari Herman" serta memberikan narasi terhadap video tersebut bahwa "Bulak Banteng Anti PPKM ". Sampai saat ini video tersebut telah dibagikan sebanyak 11.881 kali oleh warganet.

Untuk H akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE. Sementara FA disangkakan pasal 214 KUHP junto pasal 211, 212 KUHP subsider pasal 170 KUHP, dan atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Inmendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat lebih subsider pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan pemilik warung kopi berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng. Saat itu, petugas mendapati warkop E belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat di data, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Sehingga, terjadi perdebatan dan mengundang massa. Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi . Kemudian terjadilah pengrusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3347 seconds (0.1#10.140)