2 Terduga Perusak Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi Ditangkap, 5 Buron

Kamis, 07 Maret 2024 - 11:17 WIB
loading...
2 Terduga Perusak Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi Ditangkap, 5 Buron
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 2 pelaku perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Aden Bahri. Lima pelaku lainnya masih buron. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Aden Bahri. Sebanyak 2 orang terduga pelaku berhasil diamankan dan 5 orang lagi masih buron.

Kedua orang yang diamankan berinisial IT (47) dan OS (35) yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Selakaso Kulon RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu (2/3/2024) dini hari lalu.



Polisi mengamankan kedua terduga pelaku di rumah IT yang merupakan adik dari salah satu tim sukses calon legislatif (Caleg) yang berada di Kampung Loa Sari RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan adanya pengungkapan kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum, dan amankan 2 terduga pelakunya.

"Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan," ujar Bagus kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut Bagus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut berawal dari IT yang menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban, dengan alasannya karena kecewa terhadap korban.



"Hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini, termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan pengrusakan rumah korban pada Sabtu (2/3/2024) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong," ujar Bagus menjelaskan.

Akibat dari peristiwa ini, lanjut Bagus, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam. Korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian polisi. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas," ujar Bagus.

Dia menambahkan, hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)