Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan

Senin, 12 Juli 2021 - 18:21 WIB
loading...
Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolres dan Dandim saat memantau penerapan PPKM di Kota Pontianak, Senin (12/7/2021). Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
A A A
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerapkan Pemberlakuan PPKM darurat di daerah yang dipimpinnya setelah sepekan lamanya menghentikan aktivitas malam , lantaran tingginya kasus COVID-19 di daerah itu.

Penerapan PPKM darurat itu berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Seluruh kegiatan non esensial di Kota Pontianak dihentikan sementara.

Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan



Selain itu, penghentian ini merujuk kepada instruk menteri dalam negeri (Mendagri) yang menyatakan beberapa daerah di Indonesia masuk dalam kategori zona merah, termasuk kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebutkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan



“Makanya, selama PPKM darurat berlaku seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan mall dan pusat perbelanjaan tutup. Terkecuali yang esensial seperti rumah makan dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat melainkan harus dibawa pulang,” tegasnya.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan



Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home atau WFH 100%. “Untuk yang sifatnya esensial, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI dan polri penerapan WFH sebanyak 50% dari jumlah karyawan yang ada,” kata Edi.

Wali kota Pontianak Edi Rusdi pun mengajak masyarakat menjaga Kota Pontianak, agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan COVID-19.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)