Bupati Jembrana Genjot Vaksin, Larang Pungutan di Sekolah Hingga Pemujaan Dewa Baruna
Minggu, 11 Juli 2021 - 16:05 WIB
loading...
Bupati Jembrana I Nengah Tamba (tengah).
A
A
A
JEMBRANA - Jembrana termasuk salah satu kabupaten di Bali yang menerapkan PPKM Darurat mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah pusat, dimulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dansesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa dan Bali
Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, mengacu pada instruksi Mendagritersebut sejumlah pembatasan akan diterapkan di masyarakat, khususnya aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian.
Baca juga: Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK
Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan, olahraga, hingga pendidikan tatap muka ditiadakan. Termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan hingga adat seperti pernikahan.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dansesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa dan Bali
Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, mengacu pada instruksi Mendagritersebut sejumlah pembatasan akan diterapkan di masyarakat, khususnya aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian.
Baca juga: Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK
Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan, olahraga, hingga pendidikan tatap muka ditiadakan. Termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan hingga adat seperti pernikahan.
Lihat Juga :