KPK Ungkap Potensi Korupsi Angkutan Batu Bara di Jambi Capai Rp150 Miliar Per Tahun
Kamis, 14 September 2023 - 11:56 WIB
loading...
KPK mengungkap potensi pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi mencapai Rp150 miliar per tahunnya. Foto/Ilustrasi/SINDonews
A
A
A
JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi mencapai Rp150 miliar per tahunnya. Hal itu terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan risiko korupsi di pertambangan batu bara.
”Ada 4 poin kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi,” kata
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin kepada wartawan saat ditemui di Jambi, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, kendala dan titik rawan pertama, yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batu bara akibat belum adanya jalan khusus batu bara menimbulkan celah negosiasi.
Baca Juga: Luhut Sebut Integrasi Simbara Dapat Cegah Korupsi Sektor Mineral dan Batu Bara
Kedua, terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal. Ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP.
”Dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta,” papar Aminuddin.
Sementara poin ke 4, ujarnya, adanya pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum. ”Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 miliar,” tegasnya.
”Ada 4 poin kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi,” kata
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin kepada wartawan saat ditemui di Jambi, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, kendala dan titik rawan pertama, yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batu bara akibat belum adanya jalan khusus batu bara menimbulkan celah negosiasi.
Baca Juga: Luhut Sebut Integrasi Simbara Dapat Cegah Korupsi Sektor Mineral dan Batu Bara
Kedua, terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal. Ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP.
”Dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta,” papar Aminuddin.
Sementara poin ke 4, ujarnya, adanya pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum. ”Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 miliar,” tegasnya.
Lihat Juga :