Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK

Minggu, 11 Juli 2021 - 10:20 WIB
loading...
Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK
Lansia di kepulauan Talaud berhasil merenggut mahkota pelajar SMK.Foto/ilustrasi
A A A
TALAUD - Seorang lansia berinisial MS alias Hugu (65) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya masih berusia 15 tahun, siswi kelas I sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Desa Tarun Selatan, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kasat Reskrim Polres Talaud Iptu Ricky Hermawan mengatakan peristiwa itu terungkap pada Selasa (6/7/2021). Sekitar pukul 09.00 Wita korban menelpon kepada tersangka untuk menjemputnya di Desa Tarun karena hendak mengambil kiriman paket di Melonguane

"Dalam perjalanan, tersangka membujuk untuk singgah sebentar di rumah milik PM di tepi pantai Arangats Kelurahan Melonguane Barat," Iptu Ricky Hermawan.

Baca juga: 103 Pelaku Perjalanan Positif COVID-19, Warga Minta Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara

Lalu ketika di dalam kamar, dengan iming iming akan memberikan uang yang dibutuhkan korban untuk membayar kiriman paket maka kemudian tersangka pun menyetubuhi korban.

Peristiwa itu terbongkar setelah kakek korban curiga ketika korban sering membawa sepeda motor milik tersangka ke rumah korban, dan setelah diinterogasi, korban mengakui semua perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.

Dan ternyata peristiwa persetubuhan tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka sejak bulan Mei sampai dengan Juli 2021 terhadap korban di tempat yang sama atau pun tempat lainnya. Tidak terima atas perbuatan tersangka kepada cucu kesayangannya itu, sang kakek kemudian melapor ke polisi.

Tersangka yang berprofesi sebagai Petani, warga Desa Sawang Utara Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud itu kemudian ditangkap Jumat (9/7/2021) sekira pukul 20.30 Wita.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud," tutur Iptu Ricky Hermawan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)