4 Oknum Kelurahan di Jambi Diringkus karena Terlibat Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah

Selasa, 08 Agustus 2023 - 14:23 WIB
loading...
4 Oknum Kelurahan di Jambi Diringkus karena Terlibat Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah
Ketua Pelaksana UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar dalam raker UPP Provinsi Jambi, Selasa (8/8/2023). Foto/Azhari Sultan Jambi/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua PelaksanaUPP Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar mengatakan, pihaknya telah mengamankan oknum kelurahan yang diduga melakukan pungli pembuatan sertifikat tanah di wilayahnya.

"Tim UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi mengamankan 4 orang oknum kelurahan di Kabupaten Bungo, Jambi yang kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah," ujar Jannus saat memimpin rapat Rapat Kerja UPP Provinsi Jambi, Selasa (8/8/2023).

Selain mengamankan para pelaku, tim Satgas Saber Pungli juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang jutaan rupiah.

"Dari 4 orang yang kita mintai pertanggungjawaban, kita juga menyita barang bukti uang sebesar Rp17 juta," tuturnya.



Dia menambahkan, keempat oknum kelurahan ini diamankan bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), tapi dari hasil pengembangan di lapangan.

"Tindakan yang dilakukan ini, yaitu merupakan sebagai pembelajaran terkait dengan proses pembuatan sertifikat tanah di tengah masyarakat umum," tukas Jannus.

Menurutnya, hal ini mengacu kepada surat keputusan bersama menteri bahwa pengurusan sertifikat tanah itu ada aturannya.

"Aturannya hanya berbiaya sebesar Rp200 ribu, namun faktanya oknum pejabat kelurahan tersebut mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari Rp200 ribu menjadi Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta," tegasnya.



Dari hasil penyelidikan, kata Jannus, pihaknya menemukan ratusan sertifikat. "Itu sudah terjadi sebanyak 520 sertifikat. Potensi punglinya sudah ada, tinggal kita proses terhadap tersangkanya," imbuhnya.

Jannus berharap, petugas Saber Pungli Provinsi Jambi bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat terutama kepada negara.

"Kedepannya, keluhan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti di wilayah pelayanan publik, terutama yang berpotensi adanya pungli sehingga masyarakat dapat memahami bahwa pungli itu merupakan penyakit masyarakat yang perlu ditindaklanjuti dan perlu diberantas secara bersama," tegas Jannus.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4188 seconds (0.1#10.140)