Gara-gara Tak Suka Dipandang, Kakak Beradik Nekat Aniaya Anggota Polisi

Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:25 WIB
loading...
Gara-gara Tak Suka Dipandang, Kakak Beradik Nekat Aniaya Anggota Polisi
Kakak beradik pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri masing-masing berinisial ASS (26) dan DKS (24) keduanya warga Jalan Eka Rasmi Lingkung VIII, Medan Johor dibekuk Tekab Polsek Medan Baru. Foto iNews TV/Adi Palapa H
A A A
MEDAN - Kakak beradik pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri masing-masing berinisial ASS (26) dan DKS (24) keduanya warga JalanEka Rasmi Lingkung VIII, Medan Johor, Medan, Sumut dibekuk Tekab Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal saat petugas menerima laporan korban atas nama Usman Dalwi Batubara (22) warga Jalan Mawar, Medan Polonia.



"PadaJumat (25/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB, korban telah dianiaya dua pria di Jalan Mawar. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada pelipis kiri, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru," ujarnya, Jumat (9/7/2021).

Setelah menerima laporan korban yang merupakan anggota Polri itu, sambung Kanit, petugas melakukan cek lokasi serta memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas kedua pelaku.

"Kamis (8/7/2021) malam kedua pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi penganiayaan. Saat keduanya diinterogasi, aksi penganiayaan itu berawalsaat korban yang mengendarai sepeda motor berhenti di warung untuk membeli rokok," terangnya.

Irwansyah mengatakan, tanpa sengaja korban memandang wajah para pelaku. Usai membeli rokok korban melajukan kendaraannya. Tiba-tiba pelaku menghentikan korban di jalan. Di saat bersamaan korban mengatakan kepada pelaku "apa mata kau, gak sor kau."

"Pelaku yang emosi meminta korban agar turun dari sepeda motornya. Di saat bersamaan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu-bata. Pelaku juga memukul wajah dan tubuh korban dengan menggunakan kedua tangannya," ungkap Kanit.



Setelah mendengar pengakuan para pelaku tambah Kanit, Tekab menggelandang keduanya ke Mako guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya mengakhiri.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)