Tiga Hari Operasi Yustisi di Majalengka, Terkumpul Denda Rp68 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:07 WIB
loading...
Tiga Hari Operasi Yustisi...
Salah satu proses sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. Foto/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Belasan pelanggaran terjadi selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Data tersebut berdasarkan hasil Operasi Yustisi penerapan PPKM Darurat yang dilakukan petugas gabungan.

Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutinsa mengatakan, pada periode Selasa (6/7/2021) sampai Kamis (8/7/2021) kemarin, sudah terkumpul denda sekitar Rp68 juta. Denda sebesar itu hasil sidang terhadap belasan pelanggar. Baca juga: Pengusaha Jawa Barat Keluhkan Aturan PPKM Darurat, Apindo: Ini Ruwet

“Total jumlah denda untuk sedang yustisi dari Selasa sampai Kamis sebesar Rp68.150.000. Seluruhnya sudah disetor ke kas negara. Itu dari sidang sebanyak 16 pelanggar,” kata Dede.

Dijelaskannya, pada operasi yustisi itu, selain denda, bagi pelanggar juga dikenai hukuman subsider kurungan. Namun, hingga Kamis kemarin, semua pelanggar menyanggupi untuk membayar denda. “Bayar semua. Ada yang di tempat (sidang) ada juga yang ke kantor Kejari. (bayar) Cash,” jelas dia.

Dia menegaskan, operasi yustisi tersebut akan terus dilakukan jajarannya. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan bisa semakin tumbuh.“Operasi yustisi akan terus dilakukan. Sehingga PPKM darurat di Kabupaten Majalengka berhasil sesuai dengan yang diharapkan,” tegas dia.

Sementara, operasi yustisi sendiri melibatkan petugas gabungan dari Polri, PN, Kejari, dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka. Baca juga: PPKM Darurat, Suzuki Maksimalkan Pelayanan Online

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran ke beberapa titik yang diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Ketika ditemukan pelanggaran, selanjutnya mereka akan disidang di hadapan hakim dari PN Majalengka.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Hari Bhakti Adyaksa,...
Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved