Tiga Hari Operasi Yustisi di Majalengka, Terkumpul Denda Rp68 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:07 WIB
loading...
Tiga Hari Operasi Yustisi...
Salah satu proses sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. Foto/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Belasan pelanggaran terjadi selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Data tersebut berdasarkan hasil Operasi Yustisi penerapan PPKM Darurat yang dilakukan petugas gabungan.

Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutinsa mengatakan, pada periode Selasa (6/7/2021) sampai Kamis (8/7/2021) kemarin, sudah terkumpul denda sekitar Rp68 juta. Denda sebesar itu hasil sidang terhadap belasan pelanggar. Baca juga: Pengusaha Jawa Barat Keluhkan Aturan PPKM Darurat, Apindo: Ini Ruwet

“Total jumlah denda untuk sedang yustisi dari Selasa sampai Kamis sebesar Rp68.150.000. Seluruhnya sudah disetor ke kas negara. Itu dari sidang sebanyak 16 pelanggar,” kata Dede.

Dijelaskannya, pada operasi yustisi itu, selain denda, bagi pelanggar juga dikenai hukuman subsider kurungan. Namun, hingga Kamis kemarin, semua pelanggar menyanggupi untuk membayar denda. “Bayar semua. Ada yang di tempat (sidang) ada juga yang ke kantor Kejari. (bayar) Cash,” jelas dia.

Dia menegaskan, operasi yustisi tersebut akan terus dilakukan jajarannya. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan bisa semakin tumbuh.“Operasi yustisi akan terus dilakukan. Sehingga PPKM darurat di Kabupaten Majalengka berhasil sesuai dengan yang diharapkan,” tegas dia.

Sementara, operasi yustisi sendiri melibatkan petugas gabungan dari Polri, PN, Kejari, dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka. Baca juga: PPKM Darurat, Suzuki Maksimalkan Pelayanan Online

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran ke beberapa titik yang diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Ketika ditemukan pelanggaran, selanjutnya mereka akan disidang di hadapan hakim dari PN Majalengka.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Hari Bhakti Adyaksa,...
Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
2 Ganda Putra Indonesia...
2 Ganda Putra Indonesia Ditarik dari Australian Open 2026
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved