Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup
loading...
A
A
A
Selama beroperasi sejak 2018, Rahmat juga tidak melihat adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas dari PT Greenfields. "Selama ini CSRnya juga tidak jelas. Begitu juga dengan PAD bagi pemkab juga tidak jelas," papar Rahmat.
Rahmat juga menyinggung aksi bagi-bagi sembako kepada warga yang dikatakan PT Greenfields sebagai CSR. Belum lama ini PT Greenfields tiba-tiba membagikan paket sembako ke warga. Selama dua hari, 218 sembako disalurkan kepada warga Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, Desa Plumbangan, dan Desa Tembalang.
Sementara di empat desa tersebut, sebanyak 258 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia, terkait dugaan pencemaran lingkungan . Pengadilan Negeri Blitar telah menerbitkan nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt dengan jadwal sidang perdana 21 Juli 2021.
Rahmat menilai paket sembako yang dibagikan ke warga bukan CSR. Bantuan yang disalurkan PT Greenfields menurutnya kategori sedekah. Sebab sesuai perundangan No. 40/2007 pelaksanaan CSR harus terbuka sekaligus ada laporannya. "Kalau sekedar bagi beras untuk warga, itu bukan CSR, tapi sedekah. Lalu pertanyaanya, selama ini kemana CSRnya," ujar Rahmat.
Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
Rahmat juga menyinggung aksi bagi-bagi sembako kepada warga yang dikatakan PT Greenfields sebagai CSR. Belum lama ini PT Greenfields tiba-tiba membagikan paket sembako ke warga. Selama dua hari, 218 sembako disalurkan kepada warga Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, Desa Plumbangan, dan Desa Tembalang.
Sementara di empat desa tersebut, sebanyak 258 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia, terkait dugaan pencemaran lingkungan . Pengadilan Negeri Blitar telah menerbitkan nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt dengan jadwal sidang perdana 21 Juli 2021.
Rahmat menilai paket sembako yang dibagikan ke warga bukan CSR. Bantuan yang disalurkan PT Greenfields menurutnya kategori sedekah. Sebab sesuai perundangan No. 40/2007 pelaksanaan CSR harus terbuka sekaligus ada laporannya. "Kalau sekedar bagi beras untuk warga, itu bukan CSR, tapi sedekah. Lalu pertanyaanya, selama ini kemana CSRnya," ujar Rahmat.
Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)