Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup

Kamis, 08 Juli 2021 - 22:38 WIB
loading...
Bandel Tak Indahkan...
Pemkab Blitar, berancang-ancang melapor ke kementrian menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Langkah tegas bakal diambil Pemkab Blitar, menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia, besok Jumat (9/7/2021). Jika tetap terjadi pelanggaran Amdal yang berdampak pencemaran lingkungan , Pemkab Blitar merekomendasikan segera dilakukan penutupan.

Baca juga: Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris

"Pokoknya kami akan bertindak tegas. Setelah peringatan ketiga tidak berubah, langsung ditutup," tegas Wabup Blitar, Rahmat Santoso kepada wartawan Kamis (8/7/2021). Dua kali menerima surat teguran Bupati Blitar terkait pembuangan limbah sembarangan, PT Greenfields tetap bandel.



Perusahaan susu berskala internasional tersebut tetap menyalahi aturan Amdal. Kotoran sapi perah di Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, tidak diolah sesuai MoU perijinan yang ditandatangani sejak tahun 2015.

Baca juga: Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit

Surat teguran dikeluarkan Bupati Blitar Rini Syarifah. Di masing-masing surat teguran satu dan dua diberi tenggang waktu tujuh hari untuk berbenah. Namun PT Greenfields tetap membuang kotoran sapi ke sungai. Pengolahan limbah yang sesuai Amdal tetap tidak ada.

Saat ini Pemkab Blitar menyiapkan surat teguran ketiga yang akan dilayangkan Jumat (9/7/2021). "Sesuai laporan dan bukti video pada tanggal 7 Juli 2021, ternyata PT Greenfields masih membuang limbahnya ke sungai," kata Rahmat.

Baca juga: Terjang Barikade Prajurit TNI AU, Ratusan Massa Memaksa Masuk Lanud Sam Ratulangi

Selama tujuh hari berlakunya surat teguran ketiga, Pemkab Blitar melakukan pemantauan secara massif. Pemkab Blitar, juga menyiapkan surat pengaduan ke kementrian dan provinsi yang intinya meminta dilakukan penindakan tegas . Hal itu mengingat PT Greenfields berstatus perusahaan modal asing (PMA).

Selama beroperasi sejak 2018, Rahmat juga tidak melihat adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas dari PT Greenfields. "Selama ini CSRnya juga tidak jelas. Begitu juga dengan PAD bagi pemkab juga tidak jelas," papar Rahmat.

Rahmat juga menyinggung aksi bagi-bagi sembako kepada warga yang dikatakan PT Greenfields sebagai CSR. Belum lama ini PT Greenfields tiba-tiba membagikan paket sembako ke warga. Selama dua hari, 218 sembako disalurkan kepada warga Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, Desa Plumbangan, dan Desa Tembalang.

Baca juga: Bone Gempar, Anggota DPRD Ricuh dan Saling Tantang Adu Jotos Saat Rapat Dengar Pendapat

Sementara di empat desa tersebut, sebanyak 258 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia, terkait dugaan pencemaran lingkungan . Pengadilan Negeri Blitar telah menerbitkan nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt dengan jadwal sidang perdana 21 Juli 2021.

Rahmat menilai paket sembako yang dibagikan ke warga bukan CSR. Bantuan yang disalurkan PT Greenfields menurutnya kategori sedekah. Sebab sesuai perundangan No. 40/2007 pelaksanaan CSR harus terbuka sekaligus ada laporannya. "Kalau sekedar bagi beras untuk warga, itu bukan CSR, tapi sedekah. Lalu pertanyaanya, selama ini kemana CSRnya," ujar Rahmat.

Baca juga: Deliserdang Gempar, Pura-pura Salat Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid

Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.

"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Pilar, Menteri LH, dan...
Pilar, Menteri LH, dan Gemabudhi Raih Rekor MURI Tuang Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Heboh, Truk Limbah Buang...
Heboh, Truk Limbah Buang Kotoran Sembarang di Saluran Air Jatinegara
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
PBB Puji Upaya Indonesia...
PBB Puji Upaya Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di COP30 Brasil
Pengabdian kepada Masyarakat,...
Pengabdian kepada Masyarakat, Tim AKN Putra Sang Fajar Dorong Penerapan Pakan Probiotik Lokal
Rekomendasi
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Berita Terkini
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved