Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup

Kamis, 08 Juli 2021 - 22:38 WIB
loading...
Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup
Pemkab Blitar, berancang-ancang melapor ke kementrian menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Langkah tegas bakal diambil Pemkab Blitar, menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia, besok Jumat (9/7/2021). Jika tetap terjadi pelanggaran Amdal yang berdampak pencemaran lingkungan , Pemkab Blitar merekomendasikan segera dilakukan penutupan.



"Pokoknya kami akan bertindak tegas. Setelah peringatan ketiga tidak berubah, langsung ditutup," tegas Wabup Blitar, Rahmat Santoso kepada wartawan Kamis (8/7/2021). Dua kali menerima surat teguran Bupati Blitar terkait pembuangan limbah sembarangan, PT Greenfields tetap bandel.



Perusahaan susu berskala internasional tersebut tetap menyalahi aturan Amdal. Kotoran sapi perah di Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, tidak diolah sesuai MoU perijinan yang ditandatangani sejak tahun 2015.



Surat teguran dikeluarkan Bupati Blitar Rini Syarifah. Di masing-masing surat teguran satu dan dua diberi tenggang waktu tujuh hari untuk berbenah. Namun PT Greenfields tetap membuang kotoran sapi ke sungai. Pengolahan limbah yang sesuai Amdal tetap tidak ada.

Saat ini Pemkab Blitar menyiapkan surat teguran ketiga yang akan dilayangkan Jumat (9/7/2021). "Sesuai laporan dan bukti video pada tanggal 7 Juli 2021, ternyata PT Greenfields masih membuang limbahnya ke sungai," kata Rahmat.



Selama tujuh hari berlakunya surat teguran ketiga, Pemkab Blitar melakukan pemantauan secara massif. Pemkab Blitar, juga menyiapkan surat pengaduan ke kementrian dan provinsi yang intinya meminta dilakukan penindakan tegas . Hal itu mengingat PT Greenfields berstatus perusahaan modal asing (PMA).

Selama beroperasi sejak 2018, Rahmat juga tidak melihat adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas dari PT Greenfields. "Selama ini CSRnya juga tidak jelas. Begitu juga dengan PAD bagi pemkab juga tidak jelas," papar Rahmat.

Rahmat juga menyinggung aksi bagi-bagi sembako kepada warga yang dikatakan PT Greenfields sebagai CSR. Belum lama ini PT Greenfields tiba-tiba membagikan paket sembako ke warga. Selama dua hari, 218 sembako disalurkan kepada warga Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, Desa Plumbangan, dan Desa Tembalang.



Sementara di empat desa tersebut, sebanyak 258 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia, terkait dugaan pencemaran lingkungan . Pengadilan Negeri Blitar telah menerbitkan nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt dengan jadwal sidang perdana 21 Juli 2021.

Rahmat menilai paket sembako yang dibagikan ke warga bukan CSR. Bantuan yang disalurkan PT Greenfields menurutnya kategori sedekah. Sebab sesuai perundangan No. 40/2007 pelaksanaan CSR harus terbuka sekaligus ada laporannya. "Kalau sekedar bagi beras untuk warga, itu bukan CSR, tapi sedekah. Lalu pertanyaanya, selama ini kemana CSRnya," ujar Rahmat.



Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.

"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)