Bikin Halusinasi, Produsen Pil LL Digerebek Per Hari Produksi 100 Ribu Butir
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Produsen pil PP di Kampung Barunagri RT 03/04, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung barat (KBB) digerebek Ditresnarkoba Polda Jabar , Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Pabrik yang diduga tidak memiliki izin edar milik tersangka berinisial SS itu menempati sebuah gudang. Tersangka memproduksi obat berupa pil putih bertuliskan huruf LL lalu diedarkan ke sejumlah tempat.
Baca juga: Karawang Gempar, Camat Lemahabang Pajang Peti Mati di Kantor
Bahayanya obat ilegal yang diproduksi oleh tersangka, memiliki efek samping halusinasi bagi yang mengonsumsinya karena peruntukan obat tersebut hanya untuk penenang.
Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap tersangka SS dan menggerebek pabrik pil LL di Kampung Barunagri, Sukajaya, Lembang, Bandung Barat, Rabu (7/7/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
"Kebanyakan yang mengonsumsinya anak-anak muda, karena ada efek halusinasi. Kami juga terus kembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di lokasi penggerebekkan.
Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 dus besar berisi obat sudah jadi 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas di gudang tersebut.
"Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya," ujarnya.
Rudy menuturkan, awalnya di TKP Kota Tasikmalaya ditemukan mesin pencetak obat G dan mengamankan lima tersangka. Dari keterangan para tersangka itu kemudian mengembang kepada informasi pemasok bahan-bahannya, yakni perempuan berinisial L dan suaminya berinisial C.
Berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut akhirnya diketahui jika mereka bekerjasama dalam jual beli bahan tersebut dengan SS. Sehingga pihaknya langsung mendatangi gudang miliknya, dan benar ditemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat tersebut.
"Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya," kata Rudy.
Menurutnya, obat tersebut diedarkan ke luar Jawa seperti ke daerah Kalimantan dan Sulawesi dengan omzet penjualan Rp12 juta dari satu dus yang berisi 100.000 butir obat.
Sementara pada penggerebekkan ini petugas mengamankan alat-alat produksi di antaranya dua mesin cetak tablet, oven, mixer, tabung gas LPG 12 kilogram, mesin ayak, rak almunium, tiga ayakan, tiga drum warna biru, dua buah jolang, timbangan duduk digital, alat pres plastik, genset, timbangan digital kecil, dan dua buah fakum cleaner.
Sedangkan untuk bahan baku yang diamankan yakni, enam sak tepung magnesium streate, empat sak tepung sodium strach glycolate, seperempat sak tepung tapioka, dua sak tepung talc powder haichen, 11 sak tepung microcrlystalline cellulose, satu drum berisikan alkohol, dan 11 sak laktolse.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Pabrik yang diduga tidak memiliki izin edar milik tersangka berinisial SS itu menempati sebuah gudang. Tersangka memproduksi obat berupa pil putih bertuliskan huruf LL lalu diedarkan ke sejumlah tempat.
Baca juga: Karawang Gempar, Camat Lemahabang Pajang Peti Mati di Kantor
Bahayanya obat ilegal yang diproduksi oleh tersangka, memiliki efek samping halusinasi bagi yang mengonsumsinya karena peruntukan obat tersebut hanya untuk penenang.
Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap tersangka SS dan menggerebek pabrik pil LL di Kampung Barunagri, Sukajaya, Lembang, Bandung Barat, Rabu (7/7/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
"Kebanyakan yang mengonsumsinya anak-anak muda, karena ada efek halusinasi. Kami juga terus kembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di lokasi penggerebekkan.
Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 dus besar berisi obat sudah jadi 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas di gudang tersebut.
"Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya," ujarnya.
Rudy menuturkan, awalnya di TKP Kota Tasikmalaya ditemukan mesin pencetak obat G dan mengamankan lima tersangka. Dari keterangan para tersangka itu kemudian mengembang kepada informasi pemasok bahan-bahannya, yakni perempuan berinisial L dan suaminya berinisial C.
Berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut akhirnya diketahui jika mereka bekerjasama dalam jual beli bahan tersebut dengan SS. Sehingga pihaknya langsung mendatangi gudang miliknya, dan benar ditemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat tersebut.
"Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya," kata Rudy.
Menurutnya, obat tersebut diedarkan ke luar Jawa seperti ke daerah Kalimantan dan Sulawesi dengan omzet penjualan Rp12 juta dari satu dus yang berisi 100.000 butir obat.
Sementara pada penggerebekkan ini petugas mengamankan alat-alat produksi di antaranya dua mesin cetak tablet, oven, mixer, tabung gas LPG 12 kilogram, mesin ayak, rak almunium, tiga ayakan, tiga drum warna biru, dua buah jolang, timbangan duduk digital, alat pres plastik, genset, timbangan digital kecil, dan dua buah fakum cleaner.
Sedangkan untuk bahan baku yang diamankan yakni, enam sak tepung magnesium streate, empat sak tepung sodium strach glycolate, seperempat sak tepung tapioka, dua sak tepung talc powder haichen, 11 sak tepung microcrlystalline cellulose, satu drum berisikan alkohol, dan 11 sak laktolse.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
(shf)