Gara-gara PPKM Darurat, 127 Kades Terpilih di Majalengka Batal Dilantik
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Sebanyak 127 kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Majalengka hasil Pilkades serentak Mei lalu, yang rencananya akan dilantik, Kamis (8/7/2021) batal digelar.
Pembatalan itu menyusul PPKM Darurat yang ikut diberlakukan oleh Pemkab Majalengka. Bahkan, pemerintah setempat belum menentukan kapan pelantikan tersebut akan digelar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan menjelaskan, penundaan pelantikan Cakades terpilih itu sebagai imbas dari adanya PPKM Darurat. Untuk ruang lingkup Majalengka sendiri, bupati telah mengeluarkan SE yang salah satu isinya larangan dihelatnya sebuah acara yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
“Iya pelantikan Pilkades diundur. Karena pemberlakuan PPKM Darurat dan surat Kemendagri no 141/3170/BPD tanggal 5 Juli 2021, perihal penundaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali. Sehingga diundur,” kata Hendara saat dikonfirmasi MPI, Rabu (7/6/2021).
Kendati memastikan pelantikan diundur, namun Hendra mengaku tidak mengetahui kapan pelantikan itu akan dilaksanakan. Dia menjelaskan, pihaknya menunggu masa pemberlakuan PPKM Darurat berakhir, 20 Juli mendatang itu.
“Belum ada tanggal kapan akan dilaksanakan. Yang pasti kami tunggu PPKM Darurat berakhir,” ungkap dia.
Diketahui, sebanyak 127 desa se-Kabupaten Majalengka yang menggelar Pilkades serentak pada 22 Mei 2021 lalu. Dalam pelaksanaannya, Satgas COVID-19 mewanti-wanti agar pelaknsaan Pilkades lalu dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Pembatalan itu menyusul PPKM Darurat yang ikut diberlakukan oleh Pemkab Majalengka. Bahkan, pemerintah setempat belum menentukan kapan pelantikan tersebut akan digelar.
Baca Juga
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan menjelaskan, penundaan pelantikan Cakades terpilih itu sebagai imbas dari adanya PPKM Darurat. Untuk ruang lingkup Majalengka sendiri, bupati telah mengeluarkan SE yang salah satu isinya larangan dihelatnya sebuah acara yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
“Iya pelantikan Pilkades diundur. Karena pemberlakuan PPKM Darurat dan surat Kemendagri no 141/3170/BPD tanggal 5 Juli 2021, perihal penundaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali. Sehingga diundur,” kata Hendara saat dikonfirmasi MPI, Rabu (7/6/2021).
Kendati memastikan pelantikan diundur, namun Hendra mengaku tidak mengetahui kapan pelantikan itu akan dilaksanakan. Dia menjelaskan, pihaknya menunggu masa pemberlakuan PPKM Darurat berakhir, 20 Juli mendatang itu.
“Belum ada tanggal kapan akan dilaksanakan. Yang pasti kami tunggu PPKM Darurat berakhir,” ungkap dia.
Diketahui, sebanyak 127 desa se-Kabupaten Majalengka yang menggelar Pilkades serentak pada 22 Mei 2021 lalu. Dalam pelaksanaannya, Satgas COVID-19 mewanti-wanti agar pelaknsaan Pilkades lalu dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
(nic)