Petani Bali Didorong Ikut Asuransi Pertanian, Ini Alasannya

Selasa, 06 Juli 2021 - 06:55 WIB
loading...
Petani Bali Didorong Ikut Asuransi Pertanian, Ini Alasannya
Kementan mendorong petani Bali ikut asuransi pertanian.Foto/ist
A A A
DENPASAR - Kementerian Pertanian mendorong petani Bali ikut asuransi pertanian . Hal itu guna memberikan perlindungan lahan pertanian mereka dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam maupun hama.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil mengatakan, banyak manfaat asuransi yang bisa didapat petani. "Ketika terjadi gagal panen maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim," katanya di Bangli.

Dia menjelaskan, Asuransi akan membantu petani menghindari kerugian jika terjadi gagal panen. Sebab pertanian amat rentan terdampak perubahan iklim serta serangan organisme pengganggu tanaman.

Baca juga: Minahasa Selatan Heboh! Dua Ekor Buaya Muncul di Pantai Tumpaan

Di Bali, besarnya premi Auransi Usaha Tani Padi sebesar Rp.180.000,- per ha per musim tanam. Dari jumlah itu, sebesar Rp144.000,- (80%) premi disubsidi pemerintah, sehingga petani hanya membayar Rp.36.000,-.

Ali berharap makin banyak petani Bali ikut asuransi pertanian. "Karena apabila nantinya terjadi masalah kerugian, dapat memperoleh pertanggungan oleh asuransi sehingga segera dapat melanjutkan usaha dari uang pertanggungan yang diterima," ujarnya.

Sang Ketut Rencana, salah satu petani di Bangli mengatakan, untuk mendaftarkan menjadi peserta asuransi pertanian tidaklah sulit. "Cukup memberikan KTP, kemudian didaftarkan ke dinas pertanian lalu diproses," katanya.

Menurutnya, asuransi pertanian sangat membantu petani dalam mengantisipasi terjadinya gagal panen ketika musim panen tiba. "Tatkala mengalami gagal panen, biaya produksi diganti. Jadi modalnya itu kembali," imbuh kelian subak Tegalalang, Bangli, ini.

Meski demikian, dia berharap pemerintah lebih memudahkan syarat pengajuan klaim asuransi pertanian. "Selama ini, syarat klaim tingkat kerusakan tanaman 75 persen. Kalau bisa turun menjadi 50 persen, agar para petani yang terkena dampak bisa mengajukan klaim," ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)