Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat
Senin, 05 Juli 2021 - 12:05 WIB
loading...
Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
SLEMAN -
Bupati Sleman saat melakukan monitoring di tempat usaha daerah Depok, Sleman, Minggu (4/7/2021). Foto Dok Humas Sleman
Para pelaku usaha kuliner di Sleman, masih banyak yang melakukan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini diketahui saat Pemkab Sleman melakukan monitoring penerapan PPKM Darurat, di wilayah Condongcatur, Seturan dan Babarsari, Kapanewonan Depok, Minggu (4/7/2021) malam.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Bupati Slema, Kustini itu, banyak tempat usaha kuliner, seperti PKL dan kafe masih melayani makam di tempat dan melebihi batas jam operasi. Baca juga: Heboh Soal Masuknya TKA, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Sesuai intruksi bupati (inbup) Sleman No 17/Instr/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Sleman, untuk usaha kuliner (restoran, warung/rumah makan, kafe, PKL dan lapak jalanan) tidak boleh melayani makan di tempat, hanya boleh dibawa pulang dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Atas temuan ini, selain membeirkan sosialiasai tentang PPKM Darurat juga menutup tempat usaha tersebut, termasuk memberikan peringatan, jika tetap tidak mengindahkan akan melakukan tindakan tegas.
Kustini menjelaskan dari hasil monitoring tersebut, masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum mematuhi penerapan PPKM Darurat. Seperti mash melayani makan di tempat dan melampaui batas waktu yang ditelah ditetapkan.
Bupati Sleman saat melakukan monitoring di tempat usaha daerah Depok, Sleman, Minggu (4/7/2021). Foto Dok Humas Sleman
Para pelaku usaha kuliner di Sleman, masih banyak yang melakukan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini diketahui saat Pemkab Sleman melakukan monitoring penerapan PPKM Darurat, di wilayah Condongcatur, Seturan dan Babarsari, Kapanewonan Depok, Minggu (4/7/2021) malam.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Bupati Slema, Kustini itu, banyak tempat usaha kuliner, seperti PKL dan kafe masih melayani makam di tempat dan melebihi batas jam operasi. Baca juga: Heboh Soal Masuknya TKA, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Sesuai intruksi bupati (inbup) Sleman No 17/Instr/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Sleman, untuk usaha kuliner (restoran, warung/rumah makan, kafe, PKL dan lapak jalanan) tidak boleh melayani makan di tempat, hanya boleh dibawa pulang dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Atas temuan ini, selain membeirkan sosialiasai tentang PPKM Darurat juga menutup tempat usaha tersebut, termasuk memberikan peringatan, jika tetap tidak mengindahkan akan melakukan tindakan tegas.
Kustini menjelaskan dari hasil monitoring tersebut, masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum mematuhi penerapan PPKM Darurat. Seperti mash melayani makan di tempat dan melampaui batas waktu yang ditelah ditetapkan.
Lihat Juga :