Lapor Walhi dan Gubernur Terkait PT Greenfields Blitar, Ini Alasan DPRD Jatim

Minggu, 04 Juli 2021 - 23:42 WIB
loading...
Lapor Walhi dan Gubernur Terkait PT Greenfields Blitar, Ini Alasan DPRD Jatim
Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Greenfields Indonesia di wilayah Kabupaten Blitar dilaporkan ke organisasi Walhi. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Bambang Rianto berancang-ancang merekomendasikan penutupan PT Greenfields Indonesia di wilayah Kabupaten Blitar ke Gubernur Jawa Timur, dan melaporkan polemik dugaan pencemaran lingkungan ke organisasi Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ).



"Setelah mendapat keluhan dari masyarakat serta berkoordinasi dengan Pemkab Blitar, saya sebagai anggota DPRD Jatim melaporkan kepada Walhi Jatim ," ujar Bambang Rianto kepada wartawan Minggu (4/7/2021). Bambang Rianto merupakan anggota DPRD Jatim berangkat dari dapil VI (Blitar dan Tulungagung).



Mendapat keluhan warga, Bambang langsung mengambil sikap. Ia melihat perusahaan susu berskala internasional tersebut tidak memiliki niat baik menjaga lingkungan hidup . Sejak mengembangkan investasi Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi (Tahun 2018), limbah kotoran sapi ke sungai terus dibuang ke sungai.



Air sungai Genjong dan sungai Lekso mendadak keruh sekaligus berbau busuk. Ikan-ikan pada mati. Dampak limbah dirasakan langsung warga di 12 desa tiga kecamatan, yakni Kecamatan Wlingi, Kecamatan Gandusari, dan Kecamatan Doko.

Di tengah polemik pencemaran lingkungan yang tidak tuntas, PT Greenfields berencana mendirikan Farm 3 di wilayah Kecamatan Doko. "Tidak ada niatan baik (PT Greenfields) terkait pencemaran lingkungan," terang Bambang.

Saat ini Pemkab Blitar telah menerbitkan surat teguran kedua yang langsung ditandatangani Bupati Blitar, Rini Syarifah. Pada 13-14 Juli Komisi D DPRD Provinsi Jatim menjadwalkan sidak ke PT Greenfields Blitar.



Menurut Bambang, sidak yang akan dilakukan mendatang adalah yang kedua. Sekitar 2-3 bulan lalu DPRD Jatim sudah pernah hendak sidak namun ditolak PT Greenfields dengan alasan pandemi COVID-19.

Jika nanti tetap tidak diindahkan, Bambang mengancam akan merekomendasikan penutupan kepada Gubernur Jatim dan Kementrian Lingkungan Hidup. "Itu kalau tetap tidak ada niatan baik penanganan pencemaran limbah ," tegas Bambang.

Sementara begitu menerima pengaduan , Walhi merekomendasikan Pemkab Blitar membuat surat teguran kepada PT Greenfields. Setelah itu, kata Bambang akan ditindaklanjuti dengan laporan ke Gakkum terkait Lingkungan Jabalnusra di Surabaya. "Termasuk laporan ke Gakkum ke pusat atau Kementrian LH," pungkas Bambang.



Ancaman penutupan PT Greenfields juga dilontarkan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Selain masalah pencemaran Rahmat juga mempertanyakan kontribusi PT Greenfields terhadap PAD dan CSR yang tidak jelas. "Kalau tidak ada manfaatnya buat masyarakat ya lebih baik ditutup saja," ujar Rahmat.

Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai.

Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan. "Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru kepada wartawan. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)