Diusir dari Lokasi Karantina, Kasatpol PP MBD: Saya Pengaman Perda dan Gugus Tugas
Selasa, 26 Mei 2020 - 21:50 WIB
loading...
Rapid test virus Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Daniel Saknosiwi menyesalkan aksi pengusiran dirinya yang dilakukan oleh Kapolres setempat, Norman Sitindaon di Penginapan Scorpion di Tiakur, Ibu Kota Kabupaten MBD tanpa alasan yang jelas. Padahal, Daniel merupakan salah satu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengecekan terhadap pelaku perjalanan yang dikarantina di penginapan itu.
“Saya ke lokasi karantina itu, untuk mengecek keadaan pelaku perjalan di lokasi karantina, sekaligus mengklarifikasi isi Short Message Service (SMS) dari salah satu dokter di rumah sakit di Tiakur bernama, dr Valda Agatha Laipeny kepada pelaku perjalanan, bahwa ada dua orang pelaku perjalanan yang dikarantina di Penginapan Scorpion positif Covid-19 versi rapid test. Saya tiba di penginapan Minggu (24 Mei) sekitar pukul 21.00 WIT,” terangnya, Selasa (26/5/2020).
Daniel mengaku, dirinya datang ke lokasi karantina karena adanya penolakan dari para pelaku perjalanan lantaran akan di-rapid test kembali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten MBD. Namun tiba-tiba datang Kapolres bersama anggotanya dengan senjata lengkap, dan rompi anti peluru, lalu membentak beberapa orang pelaku perjalanan, termasuk dirinya.
“Kapolres dan bentak-bentak ada beberapa orang, lalu kemudian dia (Kapolres) menyuruh saya keluar. Saya kemudian sampaikan untuk dia, bahwa tugas saya ganda. Saya pengaman perda, dan saya juga gugus tugas. Saya juga sampaikan ke Kapolres, bahwa bapak itu sistem koordinasi saja, tetapi untuk tugas ganda ini, Kasatpol PP. Di seluruh Indonesia ini sama. Jadi bawa pulang anggota semua,” katanya.
Berdasarkan aturan, sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri memiliki tugas untuk memetakan wilayah yang rawan penyebaran Virus Corona, sebagai langkah preventif. Tugas polisi yang lain, adalah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protap kesehatan Covid-19, sebagai langkah preventif.
“Saya ke lokasi karantina itu, untuk mengecek keadaan pelaku perjalan di lokasi karantina, sekaligus mengklarifikasi isi Short Message Service (SMS) dari salah satu dokter di rumah sakit di Tiakur bernama, dr Valda Agatha Laipeny kepada pelaku perjalanan, bahwa ada dua orang pelaku perjalanan yang dikarantina di Penginapan Scorpion positif Covid-19 versi rapid test. Saya tiba di penginapan Minggu (24 Mei) sekitar pukul 21.00 WIT,” terangnya, Selasa (26/5/2020).
Daniel mengaku, dirinya datang ke lokasi karantina karena adanya penolakan dari para pelaku perjalanan lantaran akan di-rapid test kembali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten MBD. Namun tiba-tiba datang Kapolres bersama anggotanya dengan senjata lengkap, dan rompi anti peluru, lalu membentak beberapa orang pelaku perjalanan, termasuk dirinya.
“Kapolres dan bentak-bentak ada beberapa orang, lalu kemudian dia (Kapolres) menyuruh saya keluar. Saya kemudian sampaikan untuk dia, bahwa tugas saya ganda. Saya pengaman perda, dan saya juga gugus tugas. Saya juga sampaikan ke Kapolres, bahwa bapak itu sistem koordinasi saja, tetapi untuk tugas ganda ini, Kasatpol PP. Di seluruh Indonesia ini sama. Jadi bawa pulang anggota semua,” katanya.
Berdasarkan aturan, sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri memiliki tugas untuk memetakan wilayah yang rawan penyebaran Virus Corona, sebagai langkah preventif. Tugas polisi yang lain, adalah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protap kesehatan Covid-19, sebagai langkah preventif.
Lihat Juga :