Ridwan Kamil Pastikan Warga Terdampak PPKM Darurat Terima Bansos Kemensos

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:25 WIB
loading...
Ridwan Kamil Pastikan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memastikan, masyarakat terdampak PPKM Darurat menerima bansos dari Kemensos. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil memastikan, masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal menerima bantuan sosial (bansos) tunai dan non-tunai.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, bansos tunai dan non-tunai akan diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat terdampak selama PPKM Darurat berlangsung. Kang Emil pun meyakinkan, data penerima bansos tersebut sudah diterima oleh Kemensos dan bansos tinggal disalurkan.

"Akan diberikan bansos non-tunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan," tegas Kang Emil dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, Kang Emil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar menyusul penerapan PPKM Darutat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang tersebut. "Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," katanya.

"Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM Darurat," lanjut Kang Emil .

Kang Emil optimistis, PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah di Jabar mampu menekan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, katanya, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi."Satu narasi, satu komando. Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19," paparnya.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi, kecuali sektor esensial.

Sedangkan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) serta kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring."Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," tegas Kang Emil.

Sementara sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel non-karantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.140)