Putuskan Perpanjang Perwal, Kota Bandung Tunggu Keputusan PPKM Darurat

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:34 WIB
loading...
Putuskan Perpanjang Perwal, Kota Bandung Tunggu Keputusan PPKM Darurat
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Satgas COVID-19 Kota Bandung memutuskan masih menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021. Sementara perubahan aturan menyikapi kondisi saat ini menunggu aturan pemerintah pusat.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021.

Ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat. “Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (30/6/ 2021).

Baca juga: Kemenhub: KMP Yunicee Terseret Arus, Miring Lalu Tenggelam

Hanya sedikit arahan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal. Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.

Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.

“Dengan adanya perkembangan COVID-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5252 seconds (0.1#10.140)