Tuntut Pembatalan Anggota Dewan, Akses Gedung DPRD Mimika Ditutup Timbunan Pasir
loading...
A
A
A
MIMIKA - Aksi protes nyleneh dilakukan oleh anggota DPRD Mimika , periode 2014-20219. Mereka menutup akses masuk dan keluar Gedung DPRD Mimika , dengan tumpukan pasir, sambil memasang sepanduk berisi hasil gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dalam sepanduk tersebut, termuat putusan tetap PTUN Jayapura No. 2/pen.inkraht/202/ptun.jpr tertanggal 8 Juni 2021, yang memenangkan para penggugat. Akibat aksi tersebut, akses ke gedung yang ada di Jalan Cenderawasih SP 2 Timika ini, sempat tidak bisa dilalui.
Beruntung petugas keamanan sigap. Mereka mengerahkan alat berat dan truk, untuk membongkar tumpukan pasir tersebut. Usai dibongkar, para staf Gedung DPRD Mimika , akhirnya berhasil masuk ke ruang kerjanya, setelah sebelumnya sempat tertahan di pintu masuk.
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Yohanes Kibak mengatakan, aksi blokade Gedung DPRD Mimika ini murni dari beberapa anggota DPRD periode lalu, dan tanpa ada diboncengi oleh kepentingan siapapun.
"Adanya keputusan PTUN Jayapura, kami menuntut SK Gubernur Papua No. 155/266 tahun 2019 tertanggal 14 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika dibatalkan, karena dinyatakan gugur demi hukum," tegasnya.
Dia menyebutkan, perjuangan untuk mendapatkan keadilan ini telah dilakukan selama 1,5 tahun, dan hasilnya telah dinyatakan menang. Dengan keputusan tetap pengadilan tersebut, menurutnya otomatis keanggotaan DPRD Mimika vakum.
Dalam sepanduk tersebut, termuat putusan tetap PTUN Jayapura No. 2/pen.inkraht/202/ptun.jpr tertanggal 8 Juni 2021, yang memenangkan para penggugat. Akibat aksi tersebut, akses ke gedung yang ada di Jalan Cenderawasih SP 2 Timika ini, sempat tidak bisa dilalui.
Beruntung petugas keamanan sigap. Mereka mengerahkan alat berat dan truk, untuk membongkar tumpukan pasir tersebut. Usai dibongkar, para staf Gedung DPRD Mimika , akhirnya berhasil masuk ke ruang kerjanya, setelah sebelumnya sempat tertahan di pintu masuk.
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Yohanes Kibak mengatakan, aksi blokade Gedung DPRD Mimika ini murni dari beberapa anggota DPRD periode lalu, dan tanpa ada diboncengi oleh kepentingan siapapun.
"Adanya keputusan PTUN Jayapura, kami menuntut SK Gubernur Papua No. 155/266 tahun 2019 tertanggal 14 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika dibatalkan, karena dinyatakan gugur demi hukum," tegasnya.
Dia menyebutkan, perjuangan untuk mendapatkan keadilan ini telah dilakukan selama 1,5 tahun, dan hasilnya telah dinyatakan menang. Dengan keputusan tetap pengadilan tersebut, menurutnya otomatis keanggotaan DPRD Mimika vakum.
(eyt)