Timika Papua Gempar! 25 Siswa di Asrama Dilecehkan dan Dipukul Guru Honor
loading...
A
A
A
TIMIKA - DFL (30) seorang guru honorer pelaku pelecehan seksuai dan kekerasan fisik terhadap 25 siswa di salah satu asrama di Timika, Papua ditangkap aparat Polres Mimika , Jumat (12/3/2021). Pelaku akan dikenai Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 -15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 - 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku merupakan guru honor sejak tahun 2020 di sekolah asrama tersebut.
“Perlakuan bejat pelaku diketahui setelah kepala sekolah mendapati ada siswa yang menangis di kamar asrama dari situlah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, Sabtu (13/3/2021)
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, ada 10 korban yang mengalami pelecehan seksual sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan fisik.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban,” timpalnya.
Penyidik juga meminta kepada pihak sekolah asrama apabila masih ada siswa lain yang menjadi korban agar bisa melaporkan ke Polres Mimika sebab masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
“Dari keterangan pelaku timbul niat melakukan tindakan asusila lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian. Dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan perbuatan bejatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi yang terdiri dari 10 siswa yang juga menjadi korban, kepala sekolah, kepala asrama dan juga tenaga pendidik.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku merupakan guru honor sejak tahun 2020 di sekolah asrama tersebut.
“Perlakuan bejat pelaku diketahui setelah kepala sekolah mendapati ada siswa yang menangis di kamar asrama dari situlah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, Sabtu (13/3/2021)
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, ada 10 korban yang mengalami pelecehan seksual sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan fisik.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban,” timpalnya.
Penyidik juga meminta kepada pihak sekolah asrama apabila masih ada siswa lain yang menjadi korban agar bisa melaporkan ke Polres Mimika sebab masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
“Dari keterangan pelaku timbul niat melakukan tindakan asusila lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian. Dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan perbuatan bejatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi yang terdiri dari 10 siswa yang juga menjadi korban, kepala sekolah, kepala asrama dan juga tenaga pendidik.
(sms)