PPKM Diperketat, Jam Operasional dan Kapasitas Ruangan Dibatasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:02 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Jam operasional pelaku usaha dibatasi dan hanya boleh hingga pukul 20.00 Wita. Lalu pembatasan kapasitas maksimal 25%.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Tidak hanya memperketat jam malam, pemerintah juga membatasi aktivitas makan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, ataupun pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 25% dari kapasitas. Jumlah itu turun dibandingkan kebijakan awal yang memperbolehkan hingga 50%.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota cukup kontradiktif. Sebab disisi lain Kementerian Kesehatan mengeluarkan putusan Sulawesi Selatan masuk zona hijau.
Baca Juga: Jokowi Anggap PPKM Mikro dan Lockdown Esensinya Sama, Minta Tak Dipertentangkan
"Lantas di Kota Makassar ada proteksi pembatasan dan diberlakukan kembali jam malam sampai jam 8 malam. Mungkin ini salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi di Jakarta dan Pulau Jawa," kata Andi Hadi, kepada SINDOnews, Rabu (23/6/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Tidak hanya memperketat jam malam, pemerintah juga membatasi aktivitas makan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, ataupun pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 25% dari kapasitas. Jumlah itu turun dibandingkan kebijakan awal yang memperbolehkan hingga 50%.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota cukup kontradiktif. Sebab disisi lain Kementerian Kesehatan mengeluarkan putusan Sulawesi Selatan masuk zona hijau.
Baca Juga: Jokowi Anggap PPKM Mikro dan Lockdown Esensinya Sama, Minta Tak Dipertentangkan
"Lantas di Kota Makassar ada proteksi pembatasan dan diberlakukan kembali jam malam sampai jam 8 malam. Mungkin ini salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi di Jakarta dan Pulau Jawa," kata Andi Hadi, kepada SINDOnews, Rabu (23/6/2021).
Lihat Juga :