PPKM Diperketat, Jam Operasional dan Kapasitas Ruangan Dibatasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Jam operasional pelaku usaha dibatasi dan hanya boleh hingga pukul 20.00 Wita. Lalu pembatasan kapasitas maksimal 25%.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Tidak hanya memperketat jam malam, pemerintah juga membatasi aktivitas makan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, ataupun pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 25% dari kapasitas. Jumlah itu turun dibandingkan kebijakan awal yang memperbolehkan hingga 50%.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota cukup kontradiktif. Sebab disisi lain Kementerian Kesehatan mengeluarkan putusan Sulawesi Selatan masuk zona hijau.
"Lantas di Kota Makassar ada proteksi pembatasan dan diberlakukan kembali jam malam sampai jam 8 malam. Mungkin ini salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi di Jakarta dan Pulau Jawa," kata Andi Hadi, kepada SINDOnews, Rabu (23/6/2021).
Namun disatu sisi, kata dia, pemerintah kota harus melihat bahwa pemulihan ekonomi dan penerapan protokol kesehatan harus berjalan beriringan. Hal itu sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo .
Beriringan, artinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi tanpa mengabaikan penerapan protokol kesehatan .
"Jadi disinilah kita pintar-pintar melihat bagaimana cara yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi lonjakan pandemi Covid-19. Karena kalau terjadi pembatasan, mereka (pelaku usaha) cepat tutup tentu berpengaruh pada besaran pendapatan yang mereka peroleh," ujar dia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Tidak hanya memperketat jam malam, pemerintah juga membatasi aktivitas makan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, ataupun pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 25% dari kapasitas. Jumlah itu turun dibandingkan kebijakan awal yang memperbolehkan hingga 50%.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota cukup kontradiktif. Sebab disisi lain Kementerian Kesehatan mengeluarkan putusan Sulawesi Selatan masuk zona hijau.
"Lantas di Kota Makassar ada proteksi pembatasan dan diberlakukan kembali jam malam sampai jam 8 malam. Mungkin ini salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi di Jakarta dan Pulau Jawa," kata Andi Hadi, kepada SINDOnews, Rabu (23/6/2021).
Namun disatu sisi, kata dia, pemerintah kota harus melihat bahwa pemulihan ekonomi dan penerapan protokol kesehatan harus berjalan beriringan. Hal itu sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo .
Beriringan, artinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi tanpa mengabaikan penerapan protokol kesehatan .
"Jadi disinilah kita pintar-pintar melihat bagaimana cara yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi lonjakan pandemi Covid-19. Karena kalau terjadi pembatasan, mereka (pelaku usaha) cepat tutup tentu berpengaruh pada besaran pendapatan yang mereka peroleh," ujar dia.