PPKM Diperketat, Jam Operasional dan Kapasitas Ruangan Dibatasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:02 WIB
loading...
PPKM Diperketat, Jam...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Jam operasional pelaku usaha dibatasi dan hanya boleh hingga pukul 20.00 Wita. Lalu pembatasan kapasitas maksimal 25%.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Tidak hanya memperketat jam malam, pemerintah juga membatasi aktivitas makan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, ataupun pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 25% dari kapasitas. Jumlah itu turun dibandingkan kebijakan awal yang memperbolehkan hingga 50%.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota cukup kontradiktif. Sebab disisi lain Kementerian Kesehatan mengeluarkan putusan Sulawesi Selatan masuk zona hijau.

Baca Juga: Jokowi Anggap PPKM Mikro dan Lockdown Esensinya Sama, Minta Tak Dipertentangkan

"Lantas di Kota Makassar ada proteksi pembatasan dan diberlakukan kembali jam malam sampai jam 8 malam. Mungkin ini salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi di Jakarta dan Pulau Jawa," kata Andi Hadi, kepada SINDOnews, Rabu (23/6/2021).

Namun disatu sisi, kata dia, pemerintah kota harus melihat bahwa pemulihan ekonomi dan penerapan protokol kesehatan harus berjalan beriringan. Hal itu sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo .

Beriringan, artinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi tanpa mengabaikan penerapan protokol kesehatan .

"Jadi disinilah kita pintar-pintar melihat bagaimana cara yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi lonjakan pandemi Covid-19. Karena kalau terjadi pembatasan, mereka (pelaku usaha) cepat tutup tentu berpengaruh pada besaran pendapatan yang mereka peroleh," ujar dia.

Baca Juga: Tak Pilih Lockdown, Jokowi: PPKM Mikro Tak Matikan Ekonomi Rakyat

Apalagi, kata dia, ada beberapa pelaku usaha yang beraktivitas pada sore hingga malam hari. Sehingga menurut dia, pemerintah perlu melakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.

"Tetap boleh buka tapi menerapkan prokes, pakai masker, jaga jarak. Itu yang perlu kita kembangkan. Saya pikir, semua pelaku usaha sudah memahami prokes, tinggal bagaimana mengedukasi terus sehingga mereka ingat," ungkap dia.

Dia juga menyarankan agar penegakan disiplin pada penerapan PPKM dilakukan secara persuasif. "Kita berharap ini bisa dilakukan secara persuasif, agar tidak ada gesekan di lapangan. Sehingga prokes yang diterapkan oleh pemerintah dan juga untuk peningkatan PAD itu bisa tercapai," ucap dia.

Sedangkan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menilai kebijakan pemerintah kota membatasi aktivitas jam malam sudah tepat. Hanya saja perlu dilakukan sosialisasi lebih awal.

"Kalau itu atas nama keselamatan warga Kota Makassar kita dukung. Tapi perlu dilakukan sosialisasi tiga hari sebelumnya," ujar dia.

Dia juga meminta agar penindakan penerapan PPKM dilakukan secara persuasif. "Pelaksanaannya tegas tapi manusiawi," tegas dia.

Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Ini Saran Kemendikbudristek untuk Persiapan PTM Terbatas
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved