Wabah COVID-19 Melonjak, Pemkab Karawang Dinilai Tidak Punya Ketegasan

Rabu, 23 Juni 2021 - 13:55 WIB
loading...
Wabah COVID-19 Melonjak, Pemkab Karawang Dinilai Tidak Punya Ketegasan
Pemkab Karawang diminta tegas menerapkan aturan protokol kesehatan terhadap masyarakat. Foto mantan wakil bupati, Ahmad Zamaksyari/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Pemkab Karawang diminta tegas menerapkan aturan protokol kesehatan terhadap masyarakat. Meningkatnya kasus COVID-19 di Karawang , salah satunya karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan .

Salah satunya dunia industri, pemerintah seperti tidak berdaya memberikan sanksi, hingga sudah dua kali terjadi klaster industri.


"Pemerintah harus tegas kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Korban sudah berjatuhan, jangan dibiarkan kejadian seperti ini terjadi. Kantor Pemda, kantor DPRD dan kantor dinas-dinas, kawasan industri semua terpapar COVID-19. Berikan dong sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar," kata mantan wakil bupati, Ahmad Zamaksyari, Rabu (23/6/2021).

Menurut Ahmad Zamaksyari, yang akrab dipanggil Jimmy, mengatakan meningkatnya kasus COVID-19 di Karawang salah satunya karena tidak ada ketegasan. Setiap hari bisa dijumpai masyarakat berkumpul di sejumlah tempat tanpa protokol kesehatan. Sesekali pemerintah membubarkan kumpulan massa, tapi selebihnya dibiarkan.

"Kalau sanksi diberlakukan secara tegas masyarakat juga tidak berani. Tapi yang saya ketahui itu tidak dilakukan. Jadi masyarakat menganggap biasa melanggar aturan protokol kesehatan," katanya.



Menurut Jimmy, saat ini banyak kantor pemda dan DPRD yang melaksanakan WFH karena beberapa karyawannya terpapar COVID-19. Bahkan di kantor DPRD ada lima anggota dewan terpapar dan seorang Wakil Ketua DPRD meninggal dunia akibat COVID-19. "Keadaan sudah semakin parah butuh tindakan nyata bukan lagi imbauan," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)