Bukan Perkara Mudah, Ternyata Begini Syarat Jadi Pilot Drone
Rabu, 23 Juni 2021 - 12:30 WIB
loading...
Seorang peserta mengikuti pelatihan drone yang diadakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia di Jatim.
A
A
A
SURABAYA - Menerbangkan drone ternyata bukan perkara mudah. Seorang pilot drone juga harus dibekali dengan pengalaman dan memiliki lisensi khusus dalam mengoperasikannya.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang operator drone. Diantaranya adalah ground training dan pelatihan khusus. Di Indonesia sendiri, ada 2 sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni APDI dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Baca juga: Pos Penyekatan Ditiadakan, Pelintas Jembatan Suramadu Wajib Tunjukkan SIKM
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Hendrarto Budhi Setyadji mengatakan, sertifikat bisa diurus secara perorangan maupun kelompok. Untuk pengurusan secara pribadi, bisa langsung mendaftar melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI).
Kendati perorangan, persyaratan yang wajib dilampirkan sama dengan pengurusan dengan kelompok. Sedangkan, pengurusan secara kolektif tak ada batasan kuota minimal maupun maksimal personel. "Umumnya, setiap perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sekitar puluhan orang," katanya, Rabu (23/6/2021).
Dia menambahkan, di Indonesia ini ada 2 jenis, ada reguler atau perorangan dengan mendaftar melalui website SIDOPI. Lalu, bisa juga dari perusahaan secara kolektif. "Misalnya, 1 perusahaan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BJTI) beberapa hari lalu, langsung mensertifikasi 40 orang sesuai kebutuhan korporasi," terangnya.
Hendra menyatakan, pendaftaran sertifikasi tak serta merta hanya untuk kepentingan gaya hidup atau kesenangan semata, namun untuk suatu penunjang profesi atau kebutuhan tertentu. "Memang, ada perusahaan yang melakukan sertifikasi drone sampai pemetaan saja dan ada juga yang butuh sekedar lulus agar bisa mengurus persyaratan di SIDOPI," tuturnya.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang operator drone. Diantaranya adalah ground training dan pelatihan khusus. Di Indonesia sendiri, ada 2 sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni APDI dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Baca juga: Pos Penyekatan Ditiadakan, Pelintas Jembatan Suramadu Wajib Tunjukkan SIKM
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Hendrarto Budhi Setyadji mengatakan, sertifikat bisa diurus secara perorangan maupun kelompok. Untuk pengurusan secara pribadi, bisa langsung mendaftar melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI).
Kendati perorangan, persyaratan yang wajib dilampirkan sama dengan pengurusan dengan kelompok. Sedangkan, pengurusan secara kolektif tak ada batasan kuota minimal maupun maksimal personel. "Umumnya, setiap perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sekitar puluhan orang," katanya, Rabu (23/6/2021).
Dia menambahkan, di Indonesia ini ada 2 jenis, ada reguler atau perorangan dengan mendaftar melalui website SIDOPI. Lalu, bisa juga dari perusahaan secara kolektif. "Misalnya, 1 perusahaan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BJTI) beberapa hari lalu, langsung mensertifikasi 40 orang sesuai kebutuhan korporasi," terangnya.
Hendra menyatakan, pendaftaran sertifikasi tak serta merta hanya untuk kepentingan gaya hidup atau kesenangan semata, namun untuk suatu penunjang profesi atau kebutuhan tertentu. "Memang, ada perusahaan yang melakukan sertifikasi drone sampai pemetaan saja dan ada juga yang butuh sekedar lulus agar bisa mengurus persyaratan di SIDOPI," tuturnya.
Lihat Juga :