Bukan Perkara Mudah, Ternyata Begini Syarat Jadi Pilot Drone

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:30 WIB
loading...
Bukan Perkara Mudah, Ternyata Begini Syarat Jadi Pilot Drone
Seorang peserta mengikuti pelatihan drone yang diadakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia di Jatim.
A A A
SURABAYA - Menerbangkan drone ternyata bukan perkara mudah. Seorang pilot drone juga harus dibekali dengan pengalaman dan memiliki lisensi khusus dalam mengoperasikannya.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang operator drone. Diantaranya adalah ground training dan pelatihan khusus. Di Indonesia sendiri, ada 2 sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni APDI dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Baca juga: Pos Penyekatan Ditiadakan, Pelintas Jembatan Suramadu Wajib Tunjukkan SIKM

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Hendrarto Budhi Setyadji mengatakan, sertifikat bisa diurus secara perorangan maupun kelompok. Untuk pengurusan secara pribadi, bisa langsung mendaftar melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI).

Kendati perorangan, persyaratan yang wajib dilampirkan sama dengan pengurusan dengan kelompok. Sedangkan, pengurusan secara kolektif tak ada batasan kuota minimal maupun maksimal personel. "Umumnya, setiap perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sekitar puluhan orang," katanya, Rabu (23/6/2021).

Dia menambahkan, di Indonesia ini ada 2 jenis, ada reguler atau perorangan dengan mendaftar melalui website SIDOPI. Lalu, bisa juga dari perusahaan secara kolektif. "Misalnya, 1 perusahaan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BJTI) beberapa hari lalu, langsung mensertifikasi 40 orang sesuai kebutuhan korporasi," terangnya.

Hendra menyatakan, pendaftaran sertifikasi tak serta merta hanya untuk kepentingan gaya hidup atau kesenangan semata, namun untuk suatu penunjang profesi atau kebutuhan tertentu. "Memang, ada perusahaan yang melakukan sertifikasi drone sampai pemetaan saja dan ada juga yang butuh sekedar lulus agar bisa mengurus persyaratan di SIDOPI," tuturnya.

Baca juga: Miris! Jadi Korban PHK, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Edarkan Ekstasi di Pil Koplo

Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional juga ditetapkan oleh Presiden sesuai usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

"Selama ini, rumusan regulasi soal drone itu kan banyak dari APDI. Sehingga, sampai saat ini yang masih dipakai acuan sama BPTJ adalah silabusnya APDI, itulah dasarnya mengapa bekerja sama dengan APDI, karena pakemnya ke APDI," katanya.

Hendra menerangkan, APDI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Tujuannya, para pengguna drone dari kalangan millenials lebih 'melek hukum' dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone. "Kami juga mengedukasi teman-teman di kampus di hampir seluruh daerah di Indonesia, mulai IPB, UI, ITB. Di Surabaya sendiri ada ITS dan Unipa di Surabaya," ujar dia.

Perkembangan drone di Indonesia saat ini kian pesat. Ketika era digital seperti saat ini, visualisasi update suatu keadaan bisa tersampaikan dengan cepat. "Maka dari itu, salah satu fungsi dari drone yang yaitu pengambilan visual dari udara kerap digunakan untuk kebutuhan survey, foto udara maupun mapping," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2370 seconds (0.1#10.140)