Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Enrekang Divonis 8 Bulan Bui
Senin, 21 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Enrekang divonis 8 bulan penjara. Foto: Ilustrasi
A
A
A
ENREKANG - Kasus pencemaran nama baik Bupati Enrekang Muslimin Bando, sudah memasuki tahap akhir setelah Ridwan alias Wawan Purnama divonis dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider dua bulan penjara.
"Benar putusannya sudah jatuh delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah subsider dua bulan. Dari hasil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Enrekang yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan beberapa waktu lalu," ujar Hal Humas Pengadilan Negeri Kelas II Enrekang, Pungky Wibowo, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: 160 Koperasi di Enrekang Dibekali Manajemen Usaha dan Keuangan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja dan tanpa hak membuat konten yang dapat diakses melalui informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik . Pungky menjelaskan lebih lanjut, jika putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima putusan hakim.
"Benar putusannya sudah jatuh delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah subsider dua bulan. Dari hasil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Enrekang yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan beberapa waktu lalu," ujar Hal Humas Pengadilan Negeri Kelas II Enrekang, Pungky Wibowo, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: 160 Koperasi di Enrekang Dibekali Manajemen Usaha dan Keuangan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja dan tanpa hak membuat konten yang dapat diakses melalui informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik . Pungky menjelaskan lebih lanjut, jika putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima putusan hakim.
Lihat Juga :