Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Enrekang Divonis 8 Bulan Bui
loading...
A
A
A
ENREKANG - Kasus pencemaran nama baik Bupati Enrekang Muslimin Bando, sudah memasuki tahap akhir setelah Ridwan alias Wawan Purnama divonis dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider dua bulan penjara.
"Benar putusannya sudah jatuh delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah subsider dua bulan. Dari hasil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Enrekang yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan beberapa waktu lalu," ujar Hal Humas Pengadilan Negeri Kelas II Enrekang, Pungky Wibowo, Senin (21/6/2021).
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja dan tanpa hak membuat konten yang dapat diakses melalui informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik . Pungky menjelaskan lebih lanjut, jika putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima putusan hakim.
"Sepekan setelah pembacaan putusan , tidak ada upayakan hukum lain atau banding dari pihak JPU atau terdakwa, hingga batas waktu yang ditentukan. Jadi kami menilai mereka menerima," tambahnya.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 10 bulan kurungan plus denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ridwan alias Wawan dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang , Dirhamsyah selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020 lalu. Ridwan dijerat kasus tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhah (SARA) melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (ITE).
Sejumlah saksipun telah dihadirkan seperti Bupati Enrekang Muslimin Bando, Wakil Bupati Asman, Kabag Hukum Dirhamsyah, dan Mantan Sekda Enrekang Chairul Latanro.
"Benar putusannya sudah jatuh delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah subsider dua bulan. Dari hasil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Enrekang yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan beberapa waktu lalu," ujar Hal Humas Pengadilan Negeri Kelas II Enrekang, Pungky Wibowo, Senin (21/6/2021).
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja dan tanpa hak membuat konten yang dapat diakses melalui informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik . Pungky menjelaskan lebih lanjut, jika putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima putusan hakim.
"Sepekan setelah pembacaan putusan , tidak ada upayakan hukum lain atau banding dari pihak JPU atau terdakwa, hingga batas waktu yang ditentukan. Jadi kami menilai mereka menerima," tambahnya.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 10 bulan kurungan plus denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ridwan alias Wawan dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang , Dirhamsyah selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020 lalu. Ridwan dijerat kasus tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhah (SARA) melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (ITE).
Sejumlah saksipun telah dihadirkan seperti Bupati Enrekang Muslimin Bando, Wakil Bupati Asman, Kabag Hukum Dirhamsyah, dan Mantan Sekda Enrekang Chairul Latanro.
(agn)