Dukung PSBB Makassar, Pemkab Gowa Bangun 5 Pos Pengamanan di Perbatasan

Senin, 20 April 2020 - 16:06 WIB
loading...
Dukung PSBB Makassar,...
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan menggelar rapat bersama Forkopimda Kabupaten Gowa. 5 Pos pengamanan disiagakan dukung PSBB di Makassar. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membangun lima pos pengamanan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, posko ini mulai diberlakukan Senin (20/4/2020) hari ini, untuk memeriksa warga yang keluar masuk di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Menurut Adnan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar. Apalagi Kabupaten Gowa juga memiliki kepentingan dengan penerapan PSBB ini.

"Jika pelaksanaan PSBB di Kota Makassar berhasil maka dampaknya akan ke masyarakat kita juga," terang Bupati Adnan, Senin (20/4/2020).

Adapun lima posko yang didirikan di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar, masing-masing di antara Jalan Sultan Hasanuddin-Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Jalan Tun Abdul Razak dan Jalan Hertasning, kemudian Jalan Tamangapa Antang, perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar di Kecamatan Barombong dan Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang.

Di setiap posko kata Adnan, akan dilibatkan anggota TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta organisasi kemasyarakatan.

Tak hanya itu, petugas posko akan melakukan pembagian masker kain kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

"Kita berharap posko ini betul-betul melaksanakan pemeriksa bagi warga Gowa yang ingin ke Makassar. Mereka diperiksa terkait tujuanya ke Makassar. Kalau tidak terlalu urgent minta putar balik saja," tegasnya.

Dia pun berharap agar seluruh petugas posko mengetahui aturan saat menjalankan PSBB di suatu wilayah. Salah satunya jika menemukan pengendara motor berboncengan harus diperiksa apakah mereka satu rumah atau tidak, kemudian untuk pengendara yang menggunakan mobil sedan tidak boleh lebih dari tiga penumpang.

"Termasuk wajib menggunakan masker kain," tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4246 seconds (0.1#10.140)