Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Marwah PKBM sebagai lembaga non formal, tentun mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan non formal sebagai kebutuhan masyarakat yang tidak pernah menginjak dunia pendidikan formal atau masyarakat yang putus sekolah dengan berbagai alasan.

Tahun anggaran 2021 diberikan hak pada lembaga untuk menyesuaikan proses belajar mengajar, di samping mengikuti SOP. Agar pengelola diakui dan memiliki kapabilitas secara kelembagaan, tentu kata Junaidin, harus memiliki sertifikat. "Dalam waktu dekat pengelola BKBM akan mengikuti pelatihan di Mataram guna mendapatkan sertifikat itu,"katanya.

Penekanan seperti apa pendampingan hukum itu, disampaikan secara tegas oleh Kasi Datu Raka. Kasi yang dikenal tegas dan low profile ini, menggarisbawahi, permohonan pendapingan hukum oleh pengelola PKBM, boleh-boleh saja, asal tidak berpikir gampang, Kejaksaan dijadikan bamper atau lembaga pelindung, jika berbuat salah dan melanggar. "Pendapingan boleh tapi bukan jadi bamper," tegasnya.

Sebelum disetujui kerja program PKBM didampingi, pihaknya akan terlebih dahulu menganalisa, menggelar dan ekspose dulu, apa saja kerja-kerja program PKBM. Hasilnya dari analisa itu, kata Raka, akan dilaporkan Kejati. Baru kemudian diputuskan boleh tidaknya di dampingi.

Sebelumnya pula sambungnya, satu persatu pengelola PKBM, dihadapan pihaknya mengsekpose atau menggambarkan secara terstruktur seluruh item progran masing-masing PKBM. "Ini penting bagi kami, agar bisa mengetahui kerja PKBM itu. Sehingga diketahui apa saja yang bisa berdampak hukum,"sebutnya.

Diujung penegasannya, Raka mengingatkan, jika sudah didampingi masih salah dan bekerja melanggar aturan, tanggung sendiri akibatnya. "Kejaksaan bukan bamper. Kejaksaan zero tolerance," pungkasnya.
(don)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2481 seconds (0.1#10.24)