Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 07:02 WIB
loading...
Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Bima saat menerima Forum PKBM Kabupaten Bima yang meminta pendampingan. Foto SINDOnews
A A A
BIMA - Puluhan pemilik lembaga Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (18/06/2021) sore mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima guna meminta pendampingan pada setiap program dan kegiatan yang terselenggara.

Kedatangan para pemilik PKBM ini, mengingat banyaknya kasus yang telah disorot hingga dilaporkan ke meja hukum di beberapa PKBM yang ditemukan memiliki data fiktif. Diantaranya adalah PKBM Karoko Mas milik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin, yang hingga kini masih mangkir di meja penyidik Tipidkor Polres Bima Kota setelah dilaporkan lebih dari satu palapor pada 2019 lalu.

Kedatangan para pemilik PKBM yang tergabung dalam forum PKBM Kabupaten Bima ini didampingi pula oleh Kepala Dinas Dikbudpora dan pejabat bagian terkait. Mereka diterima langsung oleh Kejari Bima, Suroto dan Kasi Datun, Raka Buntasing di aula utama Kejaksaan setempat.

Dalam arahannya, Kejari Bima meminta agar seluruh PKBM berlaku transparan terutama tentang dokumen dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pengelolaan semua dana bantuan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Terkait hal ini pula, Suroto tak menutup ruang komunikasi agar semua pihak dapat menjalin komunikasi serta konsultasi dengan baik, demi kebaikan lembaga PKBM di Kabupaten Bima.

"Jika saran dan kritikan kami tidak diterima, silahkan saja. Namun jika dikemudian hari ditemukan ada pelanggaran hukum maka silahkan ditanggung akibatnya," kata Suroto dihadapan pemilik PKBM yang saat ini sedang mendapat bantuan kegiatan.

Ia menegaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya belum menentukan sikap untuk menerima pendampingan PKBM sebelum semua Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dokumen dan laporan pertanggungjawaban diserahkan ke Kejaksaan.

"Tidak mungkin kami mau melakukan pendampingan jikalau semua lembaga PKBM belum menyerahkan syarat yang kami minta. Khawatirnya, Kejaksaan akan disorot karena mendukung kejahatan. Untuk itu, kami ingin memeriksa semua dulu tentang data PKBM ini, siapa tahu masih banyak yang belum benar," tuturnya

Selain itu, Kajari tidak ingin ada laporan pengaduan yang masuk terkait dugaan fiktif pada pengelolaan PKBM. Seperti beberapa laporan yang masuk dipihaknya. "Kami berharap tidak ada lembaga PKBM yang bermasalah, sebagaimana laporan yang masuk beberapa waktu lalu yang sedang kami dalami," ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Dikbudpora Junaidin menyebutkan, Dinas dalam hal permohonan pendapingan ini, sifatnya memfasilitasi saja. Sebab PKBM adalah pendidikan non formal yang harus butuh dikontrol oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.140)