Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 07:02 WIB
loading...
Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Bima saat menerima Forum PKBM Kabupaten Bima yang meminta pendampingan. Foto SINDOnews
A A A
BIMA - Puluhan pemilik lembaga Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (18/06/2021) sore mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima guna meminta pendampingan pada setiap program dan kegiatan yang terselenggara.

Kedatangan para pemilik PKBM ini, mengingat banyaknya kasus yang telah disorot hingga dilaporkan ke meja hukum di beberapa PKBM yang ditemukan memiliki data fiktif. Diantaranya adalah PKBM Karoko Mas milik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin, yang hingga kini masih mangkir di meja penyidik Tipidkor Polres Bima Kota setelah dilaporkan lebih dari satu palapor pada 2019 lalu.

Kedatangan para pemilik PKBM yang tergabung dalam forum PKBM Kabupaten Bima ini didampingi pula oleh Kepala Dinas Dikbudpora dan pejabat bagian terkait. Mereka diterima langsung oleh Kejari Bima, Suroto dan Kasi Datun, Raka Buntasing di aula utama Kejaksaan setempat.

Dalam arahannya, Kejari Bima meminta agar seluruh PKBM berlaku transparan terutama tentang dokumen dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pengelolaan semua dana bantuan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Terkait hal ini pula, Suroto tak menutup ruang komunikasi agar semua pihak dapat menjalin komunikasi serta konsultasi dengan baik, demi kebaikan lembaga PKBM di Kabupaten Bima.

"Jika saran dan kritikan kami tidak diterima, silahkan saja. Namun jika dikemudian hari ditemukan ada pelanggaran hukum maka silahkan ditanggung akibatnya," kata Suroto dihadapan pemilik PKBM yang saat ini sedang mendapat bantuan kegiatan.

Ia menegaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya belum menentukan sikap untuk menerima pendampingan PKBM sebelum semua Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dokumen dan laporan pertanggungjawaban diserahkan ke Kejaksaan.

"Tidak mungkin kami mau melakukan pendampingan jikalau semua lembaga PKBM belum menyerahkan syarat yang kami minta. Khawatirnya, Kejaksaan akan disorot karena mendukung kejahatan. Untuk itu, kami ingin memeriksa semua dulu tentang data PKBM ini, siapa tahu masih banyak yang belum benar," tuturnya

Selain itu, Kajari tidak ingin ada laporan pengaduan yang masuk terkait dugaan fiktif pada pengelolaan PKBM. Seperti beberapa laporan yang masuk dipihaknya. "Kami berharap tidak ada lembaga PKBM yang bermasalah, sebagaimana laporan yang masuk beberapa waktu lalu yang sedang kami dalami," ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Dikbudpora Junaidin menyebutkan, Dinas dalam hal permohonan pendapingan ini, sifatnya memfasilitasi saja. Sebab PKBM adalah pendidikan non formal yang harus butuh dikontrol oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan.

Marwah PKBM sebagai lembaga non formal, tentun mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan non formal sebagai kebutuhan masyarakat yang tidak pernah menginjak dunia pendidikan formal atau masyarakat yang putus sekolah dengan berbagai alasan.

Tahun anggaran 2021 diberikan hak pada lembaga untuk menyesuaikan proses belajar mengajar, di samping mengikuti SOP. Agar pengelola diakui dan memiliki kapabilitas secara kelembagaan, tentu kata Junaidin, harus memiliki sertifikat. "Dalam waktu dekat pengelola BKBM akan mengikuti pelatihan di Mataram guna mendapatkan sertifikat itu,"katanya.

Penekanan seperti apa pendampingan hukum itu, disampaikan secara tegas oleh Kasi Datu Raka. Kasi yang dikenal tegas dan low profile ini, menggarisbawahi, permohonan pendapingan hukum oleh pengelola PKBM, boleh-boleh saja, asal tidak berpikir gampang, Kejaksaan dijadikan bamper atau lembaga pelindung, jika berbuat salah dan melanggar. "Pendapingan boleh tapi bukan jadi bamper," tegasnya.

Sebelum disetujui kerja program PKBM didampingi, pihaknya akan terlebih dahulu menganalisa, menggelar dan ekspose dulu, apa saja kerja-kerja program PKBM. Hasilnya dari analisa itu, kata Raka, akan dilaporkan Kejati. Baru kemudian diputuskan boleh tidaknya di dampingi.

Sebelumnya pula sambungnya, satu persatu pengelola PKBM, dihadapan pihaknya mengsekpose atau menggambarkan secara terstruktur seluruh item progran masing-masing PKBM. "Ini penting bagi kami, agar bisa mengetahui kerja PKBM itu. Sehingga diketahui apa saja yang bisa berdampak hukum,"sebutnya.

Diujung penegasannya, Raka mengingatkan, jika sudah didampingi masih salah dan bekerja melanggar aturan, tanggung sendiri akibatnya. "Kejaksaan bukan bamper. Kejaksaan zero tolerance," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4865 seconds (0.1#10.140)