6 Tahun Buron, Pemalsu Surat Tanah di Medan Akhirnya Diciduk di Persembuyiaannya

Senin, 14 Juni 2021 - 22:50 WIB
loading...
6 Tahun Buron, Pemalsu Surat Tanah di Medan Akhirnya Diciduk di Persembuyiaannya
A Tiam, terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang buron selama 6 tahun atau sejak tahun 2015 lalu akhirnya berakhir, Senin (14/6/2021). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Pelarian Su alias GPT alis A Tiam, terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang buron selama 6 tahun atau sejak tahun 2015 lalu akhirnya berakhir, Senin (14/6/2021). A Tiam ditangkap di salah satu gudang milik CV Jaya Makmur Sentosa di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan .

Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. “Ya benar, yang bersangkutan berhasil kita tangkap saat bersembunyi di lantai dua bangunan gudang. Saat penangkapan kita bahkan harus mendobrak pintu di gudang tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.



Penangkapan terhadap A Tiam, kata Sumanggar, dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran atas informasi yang diterima terkait keberadaan A Tiam di gudang tersebut. Saat akan melakukan penangkapan, anak A Tiam yang ada di gudang tersebut sempat berkilah dan menyebut orangtuanya sedang berada di Vietnam.



"Namun tim kita yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo, tidak percaya begitu saja dan melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan terpidana tersebut," tambahnya.

Sumanggar menjelaskan, A Tiam ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015. Surat itu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan menghukum A Tiam selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.



A Tiam dihukum karena pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, seluas 4.413 M2. Pengajuan surat itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 06/2011 tanggal 27 April 2011.

"Saat ini terpidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman ke Lapas Tanjung Gusta Medan," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)