Pelaku Pembunuhan di Nias Utara Ditangkap, Motif Kesal Selalu Diajak Duel Tetangga

Sabtu, 20 April 2024 - 17:32 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan di Nias Utara Ditangkap, Motif Kesal Selalu Diajak Duel Tetangga
IH (45) pelaku pembunuhan tetatangganya bernama Ama Domi (36) di Dusun I Desa Sifaoroasi Kecamatan Afulu, Nias Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Sabtu (20/4/2024) siang. Foto/Dok Polres Nias
A A A
NIAS UTARA - IH (45) pelaku pembunuhan tetatangganya bernama Ama Domi (36) di Dusun I Desa Sifaoro'asi Kecamatan Afulu, Nias Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Sabtu (20/4/2024) siang. Motif pelaku membunuh tetangga karena kesal selalu diajak duel berkelahi ketika korban mabuk.

Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi mengatakan, penangkapan IH setelah mendapatkan informasi dari seorang tokoh agama bernama Mesilina Telaumbanua yang menyampaikan pelaku berniat menyerahkan diri. Namun dia takut jika banyak polisi yang menjemputnya.

Jadi agar pelaku tidak takut, disepakati cukup 2 orang polisi yang diutus untuk menjemput pelaku, yakni Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua dan Briptu Juskar Gulo.



"Dua orang personel yang diutus tiba di lokasi yang ditentukan sekitar pukul 11.50 WIB. Setibanya di lokasi, IH menyerahkan diri tanpa perlawanan," kata Iptu Sugiabdi, Sabtu (20/4/2024) sore.

Selanjutnya terduga pelaku digiring di Mapolsek Lahewa untuk dilalukan pemeriksaan. Ketika ditanyakan motif dari pelaku membunuh karena kesal lantaran setiap korban mabuk selalu menantang berkelahi.

“Puncak emosi pelaku terjadi sebelum kejadian pembacokan, ketika korban menantang pelaku berkelahi duel tanpa alat. Jadi karena jengkel sehingga pelaku melakukan pembacokan tersebut," ujar Kapolsek.

Iptu Sugiabdi menambahkan, keterangan tersebut masih sepihak dari pelaku dan berbeda dari keterangan saksi sebelumnya. Menurut dia itu masih keterangan lisan dan akan lebih jelas setelah dilakukan pemeriksaan.



Diketahui, pembunuhan terjadi pada Kamis (18/4/2024) pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Dari kejadian tersebut menyebabkan SH alias Ama Domi tewas di tempat kejadian dengan beberapa luka bacok.

"Kepada terduga pelaku untuk sementara dikenakan Pasal 349 subs 338 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)