Polisi Enggan Periksa CCTV untuk Selidiki Kasus Tabrak Lari di Desa Lamata
loading...
A
A
A
WAJO - Satuan Lantas (Satlantas) Polres Wajo tak ingin memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian kasus tabrak lari di Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Wajo, yang menwaskan pengendara bermotor bernama Engki, pada (5/05/2021) lalu
Kepala Satuan Lalulintas Polres Wajo , AKP Hasanang, mengatakan, dalam upaya penyelidikan dalam mengungkap pelaku kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Lamata, pihak kepolisian tetap harus menjalankan prosedur.
Pemeriksaan CCTV di wilayah Anakbanua kata dia tidak serta merta bisa dilakukan penyidik Satlantas Polres Wajo, sebab jika hal itu dilakukan pihak kepolisian berpotensi di Praperadilankan.
"Mohon maaf kami tidak bisa asal memeriksa tetapi harus sesuai prosedur dan harus ada petunjuk tidak bisa sembarangan tanpa dasar karena kami bisa di praperadilankan. Kasus ini masih terus kami lidik," ujar Anang sapaan akrab Kasat Lantas Polres Wajo kepada Sindo, Minggu (12/6/2021), melalui pesan singkat Whatsapp.
Hal ini ditanggapi Sudirman, pengamat hukum di Kabupaten Wajo, sebab dalam penyelidikan polisi bisa saja menjadikan CCTV sebagai petunjuk awal mengungkap siapa pelaku tabrak lari.
Alasan akan di praperadilankan pun dinilai tidak masuk akal sebab CCTV hanya sebagai petunjuk untuk mencari tahu kebenaran yang belum terungkap. Justru dengan adanya rekaman CCTV polisi akan terbantu dalam mengungkap kasus tabrak lari.
"Kalau polisi memakai sistem premanisme meminta CCTV saya rasa alasannya masuk diakal jika akan di praperadilankan, tapi kalau dilakukan dengan cara-cara terbaik untuk meminta bukti rekaman CCTV apanya yang mau di praperadilankan," jelasnya.
Menurut Sudirman, polisi seharusnya sudah dapat mengungkap kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagu keluarga korban.
"Saya rasa jika polisi bekerja kasus ini akan mudah terungkap, kecuali tanda kutip ada yang ditutup tutupi," tandasnya.
Lihat Juga: Terungkap! Polisi Arogan di Tol Binjai Ternyata Perwira AKP Berdinas di Brimob Polda Sumut
Kepala Satuan Lalulintas Polres Wajo , AKP Hasanang, mengatakan, dalam upaya penyelidikan dalam mengungkap pelaku kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Lamata, pihak kepolisian tetap harus menjalankan prosedur.
Pemeriksaan CCTV di wilayah Anakbanua kata dia tidak serta merta bisa dilakukan penyidik Satlantas Polres Wajo, sebab jika hal itu dilakukan pihak kepolisian berpotensi di Praperadilankan.
"Mohon maaf kami tidak bisa asal memeriksa tetapi harus sesuai prosedur dan harus ada petunjuk tidak bisa sembarangan tanpa dasar karena kami bisa di praperadilankan. Kasus ini masih terus kami lidik," ujar Anang sapaan akrab Kasat Lantas Polres Wajo kepada Sindo, Minggu (12/6/2021), melalui pesan singkat Whatsapp.
Hal ini ditanggapi Sudirman, pengamat hukum di Kabupaten Wajo, sebab dalam penyelidikan polisi bisa saja menjadikan CCTV sebagai petunjuk awal mengungkap siapa pelaku tabrak lari.
Alasan akan di praperadilankan pun dinilai tidak masuk akal sebab CCTV hanya sebagai petunjuk untuk mencari tahu kebenaran yang belum terungkap. Justru dengan adanya rekaman CCTV polisi akan terbantu dalam mengungkap kasus tabrak lari.
"Kalau polisi memakai sistem premanisme meminta CCTV saya rasa alasannya masuk diakal jika akan di praperadilankan, tapi kalau dilakukan dengan cara-cara terbaik untuk meminta bukti rekaman CCTV apanya yang mau di praperadilankan," jelasnya.
Menurut Sudirman, polisi seharusnya sudah dapat mengungkap kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagu keluarga korban.
"Saya rasa jika polisi bekerja kasus ini akan mudah terungkap, kecuali tanda kutip ada yang ditutup tutupi," tandasnya.
Lihat Juga: Terungkap! Polisi Arogan di Tol Binjai Ternyata Perwira AKP Berdinas di Brimob Polda Sumut
(agn)