Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tasikmalaya Digerebek, 700.000 Butir Pil Diamankan

Sabtu, 12 Juni 2021 - 21:50 WIB
loading...
Pabrik Obat-obatan Terlarang...
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dan petugas BNN menunjukkan obat ilegal yang disita dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kota Tasikmalaya. Foto: iNews/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Pabrik yang memproduksi obat-obatan terlarang di Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat digerebek petugas BNN dan polisi. Sebanyak 700 ribu pil bertuliskan YY dan L serta mesin produksi dan bahan baku obat diamankan.

Selain menyita barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan lima dari enam tersangka di lokasi kejadian. Dua rumah tersebut digerebek karena diduga menjadi pabrik rumahan serta tempat memproduksi obar-obatan terlarang.

Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

"Saat dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, obat-obatan yang diproduksi tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan farmasi," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan.

Menurutnya, hasil uji laboratorium menyebutkan jika kandungan obat yang diproduksi tersebut mengandung alkohol, laktosa dan perekat. Doni menyebutkan, lima tersangka yang diamankan adalah Yatman, Adit Suherlan, Agus Bambang Priyadi, Isnanto dan Sutarno. Satu tersangka warga Bandung masih dalam perjalanan menuju Tasikmalaya karena penangkapannya di Kota Bandung.

"Tersangka Yatman merupakan pemilik dan operator dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya hanya sebagai kurir dan peracik," terangnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 Juncto Pasl 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Lingkar Gentong Sudah Berakhir
H+3 Lebaran 2026, Arus...
H+3 Lebaran 2026, Arus Balik Menuju Lingkar Gentong Macet 10 Kilometer
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Polres Tasikmalaya Berlakukan One Way 2 Kali di Pagi dan Siang
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Penggerebekan Judi Online...
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
BPOM Sita Ribuan Obat...
BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Pria Berbahaya, Pelaku Telah Beroperasi 4 Tahun
Rekomendasi
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved