Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tasikmalaya Digerebek, 700.000 Butir Pil Diamankan
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Pabrik yang memproduksi obat-obatan terlarang di Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat digerebek petugas BNN dan polisi. Sebanyak 700 ribu pil bertuliskan YY dan L serta mesin produksi dan bahan baku obat diamankan.
Selain menyita barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan lima dari enam tersangka di lokasi kejadian. Dua rumah tersebut digerebek karena diduga menjadi pabrik rumahan serta tempat memproduksi obar-obatan terlarang.
Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Saat dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, obat-obatan yang diproduksi tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan farmasi," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan.
Menurutnya, hasil uji laboratorium menyebutkan jika kandungan obat yang diproduksi tersebut mengandung alkohol, laktosa dan perekat. Doni menyebutkan, lima tersangka yang diamankan adalah Yatman, Adit Suherlan, Agus Bambang Priyadi, Isnanto dan Sutarno. Satu tersangka warga Bandung masih dalam perjalanan menuju Tasikmalaya karena penangkapannya di Kota Bandung.
"Tersangka Yatman merupakan pemilik dan operator dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya hanya sebagai kurir dan peracik," terangnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 Juncto Pasl 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menyita barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan lima dari enam tersangka di lokasi kejadian. Dua rumah tersebut digerebek karena diduga menjadi pabrik rumahan serta tempat memproduksi obar-obatan terlarang.
Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Saat dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, obat-obatan yang diproduksi tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan farmasi," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan.
Menurutnya, hasil uji laboratorium menyebutkan jika kandungan obat yang diproduksi tersebut mengandung alkohol, laktosa dan perekat. Doni menyebutkan, lima tersangka yang diamankan adalah Yatman, Adit Suherlan, Agus Bambang Priyadi, Isnanto dan Sutarno. Satu tersangka warga Bandung masih dalam perjalanan menuju Tasikmalaya karena penangkapannya di Kota Bandung.
"Tersangka Yatman merupakan pemilik dan operator dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya hanya sebagai kurir dan peracik," terangnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 Juncto Pasl 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(msd)