PDIP Sulsel Ingin Bekukan Kepengurusan PDIP Maros
Sabtu, 12 Juni 2021 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Jafar meminta kepada DPD untuk tidak mengambil langkah yang melampaui batasnya."DPD tidak berhak membekukan. Itu melabrak AD/ART Pasal 65," tandasnya.
Baca juga:ARW Turun Langsung Konsolidasi Partai hingga ke Tingkat Kelurahan
Jafar menjelaskan, DPD bahkan sudah menunjuk ketua pelaksana harian atau Plh untuk menggantikan posisinya. Dia adalah Rahmat Muhayyang yang merupakan anggota DPRD Sulsel.
"Dia juga saya labrak, dia seakan-akan ditunjuk Plh di Maros, tetapi tidak mengantongi SK dari DPP, karena harusnya yang berhak menunjuk Plh DPC adalah DPP," ungkapnya.
Baca juga:ARW Turun Langsung Konsolidasi Partai hingga ke Tingkat Kelurahan
Jafar menjelaskan, DPD bahkan sudah menunjuk ketua pelaksana harian atau Plh untuk menggantikan posisinya. Dia adalah Rahmat Muhayyang yang merupakan anggota DPRD Sulsel.
"Dia juga saya labrak, dia seakan-akan ditunjuk Plh di Maros, tetapi tidak mengantongi SK dari DPP, karena harusnya yang berhak menunjuk Plh DPC adalah DPP," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :