Petugas Bubarkan Musik Dangdut di Hari Terakhir PSBB di Palangkaraya
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Aparat gabungan membubarkan kerumunan warga yang tengah menggelar hiburan musik dangdut di hari terakhir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jalan Anoi Palangkaraya , Kalimantan Tengah, Minggu (24/5/2020) malam.
Padahal hiburan musik dangdut yang mengumpulkan banyak massa tanpa menghiraukan physical distancing dapat menyebabkan penyebaran virus Corona. (Baca: Pendulang Emas Tewas di Sungai, Dimakamkan dengan Protokol COVID-19)
Koordinator Piket PSBB Bundaran Besar Palangkaraya Ipda Judin mengatakan, oleh petugas gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan warga diminta pulang ke rumah masing-masing karena kegiatan berkerumun dapat menimbulkan penyebaran virus Corona. Sementara pemilik rumah diberikan peringatan keras
“Bahwa kegiatan mengumpulkan massa saat pandemi Corona dilarang keras apalagi saat ini kota Palangkaraya masuk pada zona merah penyebaran COVID-19,” kata Ipda Judin.
Menurut dia, karena melanggar aturan PSBB kegiatan hiburan musik dihentikan dan petugas menyita kartu identitas diri milik pemilik rumah untuk dilakukan proses selanjutnya oleh pihak Satpol PP.
Sementara Bahrudin pemilik rumah beralasan acara hiburan musik dangdut yang mereka gelar sebagai bentuk silaturahmi menyambut lebaran mengikuti kegiatan yang dilakukan warga lainnya.
Selain membubarkan kegiatan hiburan musik petugas gabungan juga meminta kepada para pemilik warung di daerah setempat untuk menutup usaha dagangannya karena masih buka di luar jam batas waktu yang telah ditentukan.
Padahal hiburan musik dangdut yang mengumpulkan banyak massa tanpa menghiraukan physical distancing dapat menyebabkan penyebaran virus Corona. (Baca: Pendulang Emas Tewas di Sungai, Dimakamkan dengan Protokol COVID-19)
Koordinator Piket PSBB Bundaran Besar Palangkaraya Ipda Judin mengatakan, oleh petugas gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan warga diminta pulang ke rumah masing-masing karena kegiatan berkerumun dapat menimbulkan penyebaran virus Corona. Sementara pemilik rumah diberikan peringatan keras
“Bahwa kegiatan mengumpulkan massa saat pandemi Corona dilarang keras apalagi saat ini kota Palangkaraya masuk pada zona merah penyebaran COVID-19,” kata Ipda Judin.
Menurut dia, karena melanggar aturan PSBB kegiatan hiburan musik dihentikan dan petugas menyita kartu identitas diri milik pemilik rumah untuk dilakukan proses selanjutnya oleh pihak Satpol PP.
Sementara Bahrudin pemilik rumah beralasan acara hiburan musik dangdut yang mereka gelar sebagai bentuk silaturahmi menyambut lebaran mengikuti kegiatan yang dilakukan warga lainnya.
Selain membubarkan kegiatan hiburan musik petugas gabungan juga meminta kepada para pemilik warung di daerah setempat untuk menutup usaha dagangannya karena masih buka di luar jam batas waktu yang telah ditentukan.
(sms)