Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Banten Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:59 WIB
loading...
Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Banten Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
Ketua Komisi V DPRD Banten, Muhammad Nizar memastikan mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten dipastikan tidak ganggu kinerja institusi tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
SERANG - Mundurnya 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dipastikan tidak ganggu kinerja institusi tersebut. Mundurnya puluhan pejabat eselon III dan IV lantaran tidak dapat mengimbangi cara kerja Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti

Hal itu terungkap setelah Komisi V DPRD Banten memanggil Ati dan Sekda Banten Al Muktabar. Pemanggilan itu untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu usai kosongnya 20 jabatan di Dinkes Banten.

"Persoalan kepemimpinan kan soal leadership. Jadi bukan arogansi, butuh ketegasan. Karena bu Ati dengan bawahannya cukup tegas," kata Ketua Komisi V DPRD Banten, Muhammad Nizar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Nizar mengatakan, Ati selalu tegas kepada bawahannya dalam bekerja. Apalagi saat ini, kinerja Dinkes Banten sangat diandalkan dalam memerangi pandemi Covid-19 . Di sisi lain, selalu ada pembahasan penanganan virus Corona di luar jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, pejabat yang mundur tidak bisa mengimbangi cara kerja pimpinannya.

"Persoalan arogansi, memang semua pemimpin saya lihat Kadis Dinkes ini terlalu kencang (dalam bekerja). Karena beberapa kali saya komunikasi, beliau masih ada di kantor, jam 8 (20.00 WIB), jam 9 (21.00 WIB) ada di kantor. Ada beberapa (pejabat Dinkes Banten) yang tidak bisa mengimbangi," ungkapnya.

Terlebih, ada tiga klasifikasi alasan 20 pejabat Dinkes Banten yang mundur. Pertama, faktor sudah jenuh dengan level jabatannya. Kedua, aksi solidaritas dan partisipatif. Ketiga, ada yang menggerakkan aksi mundur karena tidak suka terhadap gaya kepemimpinan kadinkes.

Komisi V DPRD sendiri tidak menyinggung persoalan hukum yang mendera Dinkes Banten. Sebab, hal itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kewenangan DPRD hanya memastikan pelayanan untuk masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19 tidak terganggu.

"Memang persoalan pandemi ada di eselon III dan IV, namun masih bisa diatasi. Kita jangan sampai hiruk pikuk dan menghambat semua proses penanganan pandemi dan program di Dinkes. Kami memastikan kadis sudah menjawab dengan lugas, tidak terganggu signifikan karena staf di bawah masih ada," tuturnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Mereka adalah Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinkes Banten atas nama tersangka Lia Susanti. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp1,6 miliar.

Ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi dengan cara markup atau mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp70.000 namun diubah nilainya menjadi Rp220.000.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)