Rekannya Jadi Tersangka, 20 Pejabat Dinkes Banten Ajukan Pengunduran Diri
Senin, 31 Mei 2021 - 16:32 WIB
loading...
Setidaknya 20 pejabat di lingkungan Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Pengunduran itu dilakukan secara tertulis melalui surat resmi. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SERANG - Setidaknya 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Pengunduran itu buntut dari salah seorang pegawai Dinkes Banten yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker .
Sura pengunduran diri dilakukan secara tertulis melalui surat resmi. Ada dua poin alasan pengunduran diri yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten tersebut. Baca juga: Korsel Perbolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin
Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes. Namun kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Lia Susanti dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah dinkes. Dengan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri. Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangi surat di atas materai.
Kepala BKD Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.
"Iya (ada pengunduran diri). Hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).
Sura pengunduran diri dilakukan secara tertulis melalui surat resmi. Ada dua poin alasan pengunduran diri yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten tersebut. Baca juga: Korsel Perbolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin
Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes. Namun kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Lia Susanti dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah dinkes. Dengan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri. Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangi surat di atas materai.
Kepala BKD Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.
"Iya (ada pengunduran diri). Hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).
Lihat Juga :