Ketagihan Judi Online, Satpam Ini Gelap Mata Nekat Gelapkan Uang Perusahaan
Selasa, 01 Juni 2021 - 17:03 WIB
loading...
Yoga Andika (kiri) pelaku penggelapan uang perusahaan saat diperiksa penyidik di Mapolsek Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A
A
A
MOJOKERTO - Judi online kian menjadi candu di tengah masyarakat. Tidak sedikit para pelaku judi online ini nekat menguras penghasilannya hanya untuk mendapatkan kekayaan semu. Bahkan ada pula yang nekat berbuat kriminal hanya untuk bisa berjudi.
Baca juga: Pelajar di Muara Enim Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Judi Online
Seperti yang dilakukan Yoga Andika warga asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto , Jatim. Pemuda berusia 22 tahun ini nekat menggelapkan duit perusahaan hanya untuk judi online. Kini pemuda yang bekerja sebagai satpam sebuah pergudangan ini harus meringkuk di dalam sel penjara.
Baca juga: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, Yoga ditangkap petugas setalah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, diduga pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan Yoga yang juga satpam di perusahaan itu.
"Dari penyelidikan itu kemudian kita amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap," Selasa (1/6/2021) .
Di hadapan petugas, Yoga mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online. Semua uang yang digelapkan itu digunakannya untuk bermain judi online.
Baca juga: Pelajar di Muara Enim Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Judi Online
Seperti yang dilakukan Yoga Andika warga asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto , Jatim. Pemuda berusia 22 tahun ini nekat menggelapkan duit perusahaan hanya untuk judi online. Kini pemuda yang bekerja sebagai satpam sebuah pergudangan ini harus meringkuk di dalam sel penjara.
Baca juga: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, Yoga ditangkap petugas setalah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, diduga pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan Yoga yang juga satpam di perusahaan itu.
"Dari penyelidikan itu kemudian kita amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap," Selasa (1/6/2021) .
Di hadapan petugas, Yoga mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online. Semua uang yang digelapkan itu digunakannya untuk bermain judi online.
Lihat Juga :